Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kontroversi Pemilihan Ketua TITD Tuban, Go Tjong Ping Dituding Langgar AD/ART

Terpilihnya Go Tjong Ping sebagai ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban ternyata masih mendapatkan penolakan d

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Muhammad Nurkholis
KONTROVERSI - Terpilihnya Go Tjong Ping sebagai ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban ternyata masih mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, Senin (9/6/2025). 

Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Terpilihnya Go Tjong Ping sebagai ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban ternyata masih mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, Senin (9/6/2025).

Go Tjong Ping terpilih sebagai ketua TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban setelah terselenggaranya pemilihan penilik dan pengurus yang dilakukan di Resto Ningrat yang terletak di Jalan Moh. Yamin Tuban pada Minggu (8/6/2025).

Dari 11 calon yang mencalonkan diri sebagai ketua TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Go Tjong Ping mendapatkan suara terbanyak dengan total 78 suara. 

Kemudian untuk rekapitulasi hasil pemilihan penilik Wong Kwang Yoeng berhasil mengalahkan 6 pesaingnya dengan mendapatkan total 34 suara.

Baca juga: Tanggapan Bupati Tuban Soal Tidak Adanya BKD: Jangan Bandingkan dengan Daerah Lain

Namun pemilihan ini dianggap tidak sah oleh sebagian umat, sebab langkah pembentukan pengurus-penilik yang baru, telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Heri Tri Widodo, selaku kuasa hukum salah satu umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, Wiwit Endra Setjiyoweni, menjelaskan jika dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pemilihan tersebut lantaran para pengurus yang ada di Surabaya (Tim pendamai/pihak penengah waktu konflik) belum memberikan kuasa untuk melakukan pemilihan dan pembentuk panitia pemilihan.

“Para pengurus yang ada di Surabaya itu tidak pernah memberikan delegasi kuasa kepada Go Tjong Ping untuk melaksanakan pemilihan dengan membentuk kepanitiaan pemilihan. Kemudian secara sepihak, Go Tjong Ping mendeklarasikan diri sebagai panitia. Nah, atas dasar apa kita pertanyakan,” ujar Heri.

Kemudian menurut Heri, untuk mengajukan diri menjadi pengurus-penilik, setiap umat harus memiliki kartu tanda anggota umat yang masih aktif sesuai AD/ART.

Sedangkan saat ini, untuk masa aktif kartu tanda anggota umat sudah dalam keadaan nonaktif/mati, dengan hal tersebut seharusnya ada pembenahan kartu tanda anggota.

“Harusnya ada pembenahan dulu untuk kartu tanda anggota umat,” imbuhnya.

Tidak hanya itu terpilihnya Go Tjong Ping sebagai Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban juga menyisakan sejumlah kejanggalan.

Salah satunya adalah status Go Tjong Ping yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan, namun di saat yang sama juga mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus.

Hal ini menuai kritik dari Heri, yang mana kondisi tersebut ia contohkan seperti Ketua KPU yang ikut mencalonkan diri sebagai Presiden.

“Menjadi lucu dan aneh Tjong Ping mendeklarasikan sebagai ketua pemilihan dan mencalonkan diri sebagai ketua pengurus,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved