Wali Kota Surabaya Siapkan Skema Tarif Parkir Tepi Jalan ke Tempat Usaha, Diharapkan Kurangi Macet
Eri Cahyadi siapkan skema biaya parkir baru bagi pemilik usaha yang pelangganya pakir di tepi jalan Surabaya, diharapkan dapat mengurangi kemacetan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyiapkan skema biaya parkir baru bagi pemilik usaha yang menempatkan parkir kendaraan pelanggan di tepi jalan.
Strategi ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri mencotohkan sejumlah lokasi yang menjadi biang kemacetan di Surabaya akibat parkir tepi jalan. Di antaranya, Jalan Manyar Ketoarjo.
Di kawasan ini, Eri Cahyadi menyebut kerap menemui kemacetan akibat adanya parkir kendaraan milik para pelanggan tempat usaha.
"Di sana kan banyak tempat makan. Kalau (parkir) di tempat makannya penuh, dia parkir di tepi jalan. Ketika dia parkir di tepi jalan, maka bukan lagi pajak parkir, namun masuk retribusi parkir. Ini akan menjadi biaya yang berbeda," kata Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (9/6/2025).
Aturan tarif parkir tepi jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Sebagai contoh perbandingannya, parkir zona bagi Sedan, minibus atau sejenis (R4) dikenakan tarif Rp 5.000.
Namun, parkir insidentil bisa dikenakan tarif lebih tinggi yang besarannya bisa mencapai Rp 10 ribu (non-progesif) hingga Rp 18 ribu untuk progesif (untuk 6 jam atau lebih).
Menurut Cak Eri, hal ini dinilai lebih memberikan keadilan bagi pengguna jalan lainnya.
"Kalau parkir tepi jalan sama dengan yang parkir Rp 5 ribuan, maka macet sak Surabaya. Nggak karu-karuan (berantakan) sebab fungsi jalan berubah. Sehingga ini yang kita tata," tandas Cak Eri.
Baca juga: 80 Persen Hasil Curanmor di Surabaya Lari ke Madura, Eri Cahyadi Beber 3 Langkah Antisipasi
Masalah pajak dan retribusi parkir memang menjadi atensi Wali Kota Eri saat ini.
Selain menimbulkan adanya juru parkir (jukir) liar dan mengakibatkan kemacetan, juga adanya potensi kebocoran pendapatan daerah.
Karenanya, Pemkot Surabaya terus melakukan sejumlah perbaikan.
Selama ini, pajak parkir dibayarkan pemilik usaha kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan persentase 10 persen dari total parkir dalam satu bulan.
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
Jalan Manyar Ketoarjo
retribusi parkir
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pemkab Blitar Bakal Buka Seleksi untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong |
![]() |
---|
Daftar Mall yang Tutup Sementara saat Ada Demo, Tunjungan Plaza Pasang Barikade |
![]() |
---|
Kado Spesial Hari Jadi Ponorogo, Dewa 19 Siap Hibur Warga dengan 15 Lagu |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Kota Malang, 4 Polisi Terluka dan 16 Pos Polisi Rusak |
![]() |
---|
Wali Murid Geruduk Sekolah usai Dicurhati Anak soal 'Pipi Dingin' Penjual Susu Keliling, Guru Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.