Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Surabaya Siapkan Skema Tarif Parkir Tepi Jalan ke Tempat Usaha, Diharapkan Kurangi Macet

Eri Cahyadi siapkan skema biaya parkir baru bagi pemilik usaha yang pelangganya pakir di tepi jalan Surabaya, diharapkan dapat mengurangi kemacetan.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
TINJAU LAHAN PARKIR - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meninjau lokasi parkir di Surabaya. Wali Kota Eri berencana menyiapkan skema biaya parkir baru bagi pemilik usaha yang menempatkan parkir kendaraan pelanggan di tepi jalan, Senin (9/6/2025).  

Sedangkan parkir tepi jalan masuk dalam retribusi daerah Kota Surabaya yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).

Selama ini, retribusi dan pajak parkir memang menjadi dua di antara sumber keuangan daerah.

Namun, realisasi keduanya cukup jauh apabila dibandingkan dengan target yang dicanangkan.

Pada 2024, Bapenda mendapatkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) - Jasa Parkir sebesar Rp 56,36 miliar atau 97,56 persen dari target (Rp 57,77 miliar). Berbeda dengan realisasi retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan yang baru mendapatkan Rp 25,06 miliar atau hanya sekitar 42,52 persen dari target (Rp 58,94 miliar) untuk tahun yang sama.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta seluruh tempat usaha di Surabaya menyiapkan lahan parkir bagi masyarakat.

Bagi yang telah membayar pajak di awal, tempat usaha juga wajib untuk menyiapkan juru parkir (jukir) resmi untuk mengantisipasi parkir liar.

Hal ini disampaikan Wali Kota Eri melalui penyebaran edaran kepada sejumlah toko modern/waralaba di Surabaya, Selasa (3/6/2025).

Usai menggelar apel di Balai Kota Surabaya bersama TNI dan Polri, Cak Eri lantas berkeliling ke sejumlah toko di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR) menggunakan roda dua.

Edaran ini disampaikan menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal masih adanya pungutan dari jukir liar di tiap lokasi bebas parkir.

Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi kebocoran retribusi pajak parkir kepada retribusi daerah.

"Teman-teman usaha ketika teman usaha itu telah menyediakan tempat parkir, maka tempat usaha ini harus membayar pajak parkir dengan besaran 10 persen ke negara," kata Wali Kota Eri ditemui di sela operasi tersebut.

Dikawal sejumlah jajaran Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri mendatangi dua toko waralaba di kawasan tersebut.

Hasilnya, satu toko telah memiliki juru parkir resmi, sedangkan satu toko lainnya masih terdapat juru parkir liar.

Cak Eri memaparkan, pembayaran pajak parkir ke negara dapat dilakukan melalui dua skema.

Skema pertama, pemilik usaha membayar pajak sebelum berusaha dengan disesuaikan estimasi jumlah kendaraan.

Skema kedua, pemilik usaha membayar pajak setelah menghitung jumlah kendaraan yang parkir di tiap bulan. Melalui kerja sama dengan pihak ketiga (penyedia jasa parkir), sistem ini lebih transparan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved