Berita Jatim
Awal Mula Poniman Divonis 2 Tahun, Pinjamkan KTP ke Kartiman Kredit Motor, Dijanjikan Rp 1,4 Juta
Poniman dijanjikan tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya karena semua biaya akan ditanggung oleh Kartiman. Namun Kartiman kini menghilang.
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap awal mula Poniman mendapat vonis dua tahun.
Bermula dari dirinya meminjamkan KTP untuk kredit motor.
Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dijatuhi vonis dua tahun penjara gara-gara meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada temannya untuk mengajukan kredit motor.
Awalnya, ia dijanjikan uang Rp 1,4 juta oleh temannya yang bernama Kartiman, apabila ia meminjamkan KTP untuk diajukan sebagai debitur pembelian sepeda motor Vario 160 cc.
Poniman juga dijanjikan tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya karena semua biaya akan ditanggung oleh Kartiman.
Bahkan, saat survei kelolosan kredit, surveyor dari lembaga pembiayaan datang ke rumah Poniman didampingi oleh Kartiman.
Saat motor tiba di rumah Poniman, Kartiman langsung mengambil motor tersebut dan memberi uang kepada Poniman, sesuai dengan jumlah yang dijanjikan.
Baca juga: ASN Dispendukcapil Ponorogo Menangis di Hadapan Bupati Kang Giri, Takut Kasus Kredit Fiktif
Tersangkut penggelapan
Namun, Kartiman kemudian tidak membayarkan cicilan motor tersebut sesuai perjanjian. Kartiman pun menghilang hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akhirnya, Poniman yang menanggung konsekuensi hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Poniman.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman dianggap terbukti melakukan penggelapan kendaraan yang belum lunas.
Ketika masih dicicil, sepeda motor tersebut dianggap masih disewa. Sedangkan pembeli dianggap telah melakukan pembelian jika pembayaran sudah lunas.
Akibat perbuatan Poniman, lembaga pembiayaan mengalami kerugian Rp 38.939.996.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).
Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.
Baca juga: BRI Ponorogo Angkat Bicara Imbas Kasus Kredit Fiktif yang Seret eks Mantri : Tak Ada Toleransi
Ngebet Pengen Kredit Motor, Komplotan Bandit di Surabaya Bobol Rumah Kosong

Tim Antibandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya membekuk tiga orang anggota komplotan bandit pembobol rumah di kawasan Jalan Sampurna, Simokerto, Surabaya.
Dua dari tiga anggota komplotan tersebut merupakan residivis.
Tersangka yang residivis atas kejahatan yang sama itu, berinisial ARD (43) warga Pabean Cantikan, Surabaya, dan KRS (34) warga Krembangan, Surabaya.
Sedangkan, tersangka yang baru pertama kali ikut keduanya beraksi, berinisial FR (30) warga Simokerto, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, Iptu I Ketut Redana mengungkapkan, ketiga orang komplotan tersebut, mengaku baru sekali beraksi.
Baca juga: Bandit Terekam CCTV Bobol Ruko di Permukiman Padat Bubutan Surabaya, Diduga Penjahat Kambuhan
Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pengembangan. Apalagi, dua di antara tiga orang tersangka itu, merupakan residivis kasus kejahatan yang sama, yakni pembobolan rumah.
"Motif untuk makan sehari-hari dan rencana untuk kredit sepeda motor," ujar Iptu I Ketut Redana saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022).
Komplotan tersebut memiliki modus pencurian rumah dengan melakukan pengintaian pada rumah-rumah yang jarang terdapat aktivitas di dalamnya.
Terutama, rumah-rumah yang diketahui ditinggal pergi oleh penghuninya. Seperti rumah pihak pelapor wanita berinisial BE (27) yang menjadi korban pencurian, yang berlokasi di Jalan Sidotopo Wetan, Simokerto, Surabaya, pada Minggu (26/6/2022) malam.
"Pelaku masuk ke dalam rumah saat ditinggal penghuni atau kosong, dengan merusak kunci pintu dan mengambil barang," jelasnya.
Saat beraksi menyatroni rumah korbannya, ketiga pelaku menggondol satu unit TV LCD berukuran layar 32 inci. Kemudian, sebuah tabung elpiji berukuran 10 kg, dan 27 lusin minyak goreng kemasan dalam wadah kardus.
Akibat perbuatannya, ketiga anggota komplotan bandit pembobol rumah, akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Revo, sarana mereka beraksi," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Poniman
Tribun Jatim
Kartiman
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
TribunEvergreen
kredit motor
berita viral
jatim.tribunnews.com
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Mengenal 6 Fakta Menarik Gresik, Dikenal Kota Bandar hingga Maskot Rusa Bawean Sudah Terancam Punah |
![]() |
---|
5 SD Negeri di Jawa Timur Kekurangan Siswa, Arsy Satu-satunya Murid Baru SDN Jalen Ponorogo: Enjoy |
![]() |
---|
4 Kota Tersepi di Jawa Timur, Salah Satunya Dijuluki Swiss Kecil karena Daerahnya Terkenal Dingin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.