Berita Viral
Bangun Kolam Renang di Desa hingga Rp1 M, Kades Suprapti Kini Ditangkap, Tak Masuk dalam RPJMD
Pembangunan kolam renang tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat," tegas Rio.
Lebih lanjut, Rio menambahkan bahwa pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlangsung hingga tahun 2020, tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.
"Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar," ujarnya.
Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Mengenai perkembangan kasus lainnya, Oktario menyebutkan bahwa penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, masih berlanjut.
Penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus.
"Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Rio ini menyatakan, sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang.
Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang.
Lalu 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.
Baca juga: Siswi Berprestasi Minum Cairan Pembersih Depresi Gaji Rp20 Ribu, Kini Biaya Sekolah Dibayar Gubernur
Di tempat lain, seorang kades diduga menipu nelayan dengan modus tebus bantuan perahu.
Korban diketahui bernama Nuryaman dan Dihan, dua orang nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Candra Tewas Diduga Dibunuh Teman, Sosok Korban Diungkap Sekdes: Baru Menikah |
![]() |
---|
Viral Surat Pernyataan Orang Tua Dilarang Menggugat Jika Anaknya Keracunan MBG, BGN Bereaksi |
![]() |
---|
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Beda Rumah Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN, Bakal Berdiri di Tanah Seluas 390 Meter Persegi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.