Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dedi Mulyadi Beri Contoh Kegiatan untuk Siswa usai PR Dihapuskan: Melahirkan Grup Musik Berkualitas

Dedi Mulyadi menilai bahwa pemberian tugas kepada pelajar, baik individu maupun kelompok, bisa dioptimalkan saat jam pelajaran di sekolah.

Editor: Torik Aqua
YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel - Kompas.com/Aam Aminullah
PENGHAPUSAN PR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan hadiah kuda Rp 25 juta kepada seorang siswa SMP yang masuk barak militer. Dedi Mulyadi memberikan contoh kegiatan setelah PR dihapuskan. 

Pria yang akrab disapa KDM itu juga meyakini, pendidikan terbaik adalah yang memberikan banyak pengalaman bagi pelajar, yang akan menjadi modalnya pada masa depan.

"Penghayatan hidup itu pada akhirnya membangun kenyataan hidup. Saya meyakini, orang yang sukses adalah orang yang banyak pengalaman hidupnya," tutur Dedi.

Respon Wamendikdasmen

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa penghapusan PR sejatinya merupakan ranah pendidik, bukan sepenuhnya keputusan pemerintah daerah.

Menurut Atip, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk menyusun kebijakan pendidikan, tetapi harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. 

Hal ini menjadi penting, mengingat pendidikan dasar dan menengah berada dalam kerangka kebijakan nasional yang telah diatur dalam undang-undang.

"Terkait kebijakan penghapusan pekerjaan rumah (PR) oleh Gubernur Jawa Barat, itu sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan pendidik," ujar Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin (9/6/2025). 

"Pemerintah daerah memang bisa membuat kebijakan di bidang pendidikan, namun tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku," lanjut dia.

Ia menambahkan, kebijakan semacam ini juga harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, karena menyangkut jenjang pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.

Lebih lanjut, Atip menjelaskan bahwa keberadaan PR bukanlah hal yang bisa diputuskan secara seragam dari atas.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks masing-masing sekolah, kebutuhan belajar siswa, dan gaya mengajar guru.

"Soal perlu atau tidaknya PR, itu sebenarnya sangat tergantung pada kondisi masing-masing satuan pendidikan," ujar Atip.

"Karena proses belajar di tiap sekolah bisa berbeda, maka guru sebagai pendidik yang paling memahami kebutuhan siswanya," imbuhnya.

Dengan demikian, menurut Atip, pemberian atau penghapusan PR sebaiknya tidak ditentukan melalui kebijakan tunggal yang bersifat umum, melainkan diserahkan kepada pertimbangan profesional guru dan manajemen sekolah.

Dedi Mulyadi bertindak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved