Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Gaji Hakim Naik setelah 18 Tahun, Diumumkan Presiden Prabowo: Paling Junior Naik 280 Persen

Akhirnya gaji hakim di Indonesia naik. Diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (12/6/2025).

Editor: Hefty Suud
YouTube Prabowo Subianto
GAJI HAKIM NAIK - Foto arsip Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-8 RI ini umumkan gaji hakim di Indonesia naik saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis (12/6/2025).

Untuk diketahui, Hakim di pengadilan seluruh Indonesia sempat melakukan aksi “mogok” dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. 

Pasalnya, gaji hakim tidak berubah selama lebih dari 12 tahun.

Kini, Presiden Prabowo akhirnya mengumumkan gaji hakim di Indonesia naik. 

"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," kata Prabowo.

Gaji para hakim dinaikkan demi meningkatkan kesejahteraan hakim. Besaran kenaikan gaji bervariasi disesuaikan dengan golongan.

"Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling Junior paling bawah," katanya.

Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan gaji semua hakim saat ini signifikan. Presiden berharap dengan naiknya gaji, unsur yudikatif menjadi kuat.

Baca juga: Cara Pencairan BSU Rp600 Ribu Juni-Juli 2025, untuk Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp3,5 Juta

Prabowo Subianto mengaku bahwa kenaikan gaji hakim sekarang ini masih kurang.

Pasalnya slama 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji.

"Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja enggak terima, benar? 5 persen saja tidak terima, benar?

Hari ini presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen," pungkasnya.

Baca juga: Gaji Ayah Rp20 Ribu, Anak Minum Pembersih Lantai karena Putus Sekolah, Dedi Mulyadi: Jadi Anak Saya

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved