Berita Viral
DPR RI Dukung Langkah Pemerintah yang Mencabut IUP di Raja Ampat, Ahmad Labib: Keberlanjutan
Ahmad Labib menilai, keputusan itu menjadi langkah untuk menjaga keutuhan ekologis dan keberpihakan terhadap masyarakat adat Papua.
TRIBUNJATIM.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat diapresiasi oleh Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib.
Ahmad Labib menilai, keputusan itu menjadi langkah untuk menjaga keutuhan ekologis dan keberpihakan terhadap masyarakat adat Papua.
Sebab, Raja Ampat merupakan warisan dunia yang sudah seharusnya negara hadir.
“Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tapi warisan dunia. Sudah seharusnya negara hadir ketika kepentingan jangka pendek mengancam masa depan ekosistem dan masyarakat setempat. Ini bukan semata soal investasi, tapi soal keberlanjutan dan keadilan,” imbuhnya.
Baca juga: Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Izinnya Dicabut Presiden Prabowo, Bahlil: PT GAG Bagus

Labib menyebut soal sinergi pemerintah soal penerbitan izin yang berdampak terhadap konflik lahan atau kerusakan lingkungan.
Ia menambahkan jika pencabutan IUP tersebut jadi langkah strategis terkait investasi dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kebijakan investasi harus dilandasi prinsip good governance, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat. Jangan sampai ada lagi izin-izin tambang yang tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan diterbitkan dengan mudah di wilayah sensitif seperti Raja Ampat,” katanya.
Labib juga mengajak semua pihak agar membangun sudut pandang baru investasi di Indonesia.
“Saatnya kita mendefinisikan ulang arti pembangunan. Tidak semua investasi harus merusak. Dengan komitmen kuat seperti yang ditunjukkan oleh Menteri Bahlil, saya yakin Indonesia bisa menjadi contoh negara yang tumbuh secara ekonomi, namun tetap lestari secara ekologis" tutupnya.
Daftar empat perusahaan yang izinnya dicabut
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua.
Hal ini diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Prasetyo menyebutkan keputusan mencabut izin itu atas perintah Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/2025).
Izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat dicabut, kecuali PT GAG Nikel.
Kenapa demikian?
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan keputusan mencabut izin itu atas perintah Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/2025).
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo melanjutkan.
Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.
Baca juga: Kapal Pengangkut Nikel Raja Ampat JKW dan Dewi Iriana Diduga Milik Jokowi, Bahlil: Enggak Ada
Sorotan disampaikan dari kalangan masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI.
Greenpeace Indonesia mendesak agar izin tambang di Raja Ampat sepatutnya dicabut, tidak cukup hanya memanggil para penambang.
“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, hilirisasi nikel telah menyebabkan kerusakan alam secara masif.
“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
Baca juga: Janji Temui Aktivis Malah Kabur, Bahlil Disoraki Penipu oleh Massa Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat
Tidak Termasuk PT GAG Nikel
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil, seusai konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.
"Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," katanya.
Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
"Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan," katanya.

Di wilayah perairan Raja Ampat sendiri, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.
Dari lima perusahaan tersebut, empat diantaranya telah dicabut izinnya per Selasa (10/6/2025). Berikut daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya:
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Sebelum dicabut izinnya, PT KSM mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui SK Bupati No. 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.
Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
Setelah konferensi pers pada Selasa (10/6/2025), izin PT MRP telah dicabut oleh pemerintah.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Sebelum dicabut izinnya, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.
Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
PT Nurham
Perusahaan terakhir yang dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Nurham. Mereka memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.
PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.
Kilas Balik Jejak Kebijakan Tambang
- Pada tahun 1998 di era Presiden Soeharto, Kontrak Karya PT Gag Nikel ditandatangani.
- Pada tahun 1999 di era Presiden Gus Dur, wilayah Pulau Gag ditetapkan sebagai hutan lindung, sehingga operasi tambang dihentikan.
- Pada tahun 2004 di era Presiden Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan Kepres No 41/2004 yang memberikan dispensasi pada penambangan hutan lindung, termasuk PT Gag Nikel.
- Pada tahun 2004-2014 di era Presiden SBY, tidak ada peninjauan ulang atau pembatalan dispensasi. Artinya aktivitas penambangan di hutan lindung terus berlanjut.
- Pada tahun 2017 di era Presiden Joko Widodo, izin operasional PT Gag Nikel diterbitkan kembali dan produksi mulai tahun 2018. Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining beroperasi mulai Agustus 2023.
Hukum Kontrak Karya
Hukum kontrak karya berlaku sejak mulai ditandatanganinya perjanjian Kontrak Karya.
Kontrak Karya dapat mengesampingkan hukum lain, bahkan yang akan datang.
Namun, pengesampingan ini harus tetap sesuai dengan hukum dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Ini berarti para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian, termasuk mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang.
Perjanjian berkontrak memungkinkan para pihak untuk mengatur ketentuan yang berbeda dari hukum umum, termasuk ketentuan yang dapat mengesampingkan aturan hukum yang berlaku secara umum.
Namun, pengesampingan hukum lain dalam kontrak karya tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang bersifat memaksa (imperative law), seperti yang mengatur tentang ketertiban umum, kesusilaan, atau undang-undang tertentu.
Dalam beberapa kasus, ketentuan dalam kontrak karya juga dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang akan datang, jika ketentuan tersebut tidak bersifat memaksa dan tidak bertentangan dengan asas keadilan dan ketertiban umum.
Tapi, secara umum, hukum kontrak memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk mengatur hubungan mereka, namun fleksibilitas ini tidak boleh digunakan untuk melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
Berita Viral lainnya
Murid Lorraine Warren Meninggal Saat Bawa 'Annabelle' Tur, Kini Boneka Hilang dan Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Aturan Dedi Mulyadi Tak Dituruti Pemkot Bekasi dan Bogor, Siswa Masuk Jam 7, Efektivitas Jadi Alasan |
![]() |
---|
Sangat Dipercaya Nasabah, Pegawai Bank BUMN Malah Tilap Rp 17,9 Miliar, Korban 4 Tahun Dibohongi |
![]() |
---|
Sekolah Swasta Ajukan Surat Penutupan karena 2 Tahun Tak Dapat Siswa Baru, Kelas Kosong |
![]() |
---|
Tangis Imam Lolos Teknik Perkapalan UI, Jadi Kuli Demi Ongkos, Kerja dari Jam 12 Malam hingga 8 Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.