Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Kebijakan yang Dicabut Bupati Pati Sudewo setelah Didemo soal Kenaikan PBB 250 Persen

Inilah sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo setelah menjadi sorotan karena naikkan tarif PBB-P2 250 persen.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
KEBIJAKAN BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di New Merdeka Hotel, Rabu (14/5/2025). Inilah daftar kebijakan yang dicabut olehnya dalam sepekan terakhir. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sejumlah kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dicabut setelah menjadi sorotan karena naikkan tarif PBB-P2 250 persen.

PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dipungut berdasarkan undang-undang perpajakan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Warga pun melakukan demo karena keberatan atas kebijakan ini.

Terbaru, Bupati Pati Sudewo akhirnya batalkan kenaikan tarif PBB-P2.

Pembatalan kenaikan pajak itu disampaikan Sudewo dalam konferensi pers darurat di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), dilansir dari TribunBanyumas.

Sudewo beralasan pembatalan kenaikan pajak 250 persen itu karena pihaknya melihat perkembangan situasi dan kondisi terkini serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan,” kata dia didampingi Kapolresta, Dandim, dan Kajari Pati.

Sudewo mengatakan, keputusan ini dia ambil demi menciptakan situasi aman dan kondusif serta dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati.

Baca juga: Daftar Kasus Bupati Pati Sudewo yang Tantang Warga Demo Kenaikan PBB 250 Persen, Terseret Korupsi

Konsekuensi pembatalan ini adalah, tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti 2024, tanpa ada kenaikan 1 persen pun.

Nantinya yang sudah terlanjur membayar PBB maka akan dikembalikan oleh pemerintah yang teknisnya akan diatur BPKAD dan kepala desa.

“Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisa akan dikembalikan oleh pemerintah, akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan kepala desa,” jelas Sudewo.

Dia mengatakan, terlepas dari kontroversi kebijakan ini, pihaknya tetap akan konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal.

Pembangunan akan tetap dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Saya tetap akan melayani masyarakat secara maksimal, setulus-tulusnya. Keputusan saya ini murni dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif. Saya tulus ikhlas untuk rakyat Pati, semuanya, tidak ada yang saya bedakan,” tegas dia.

Baca juga: Bupati Pati Tantang 50 Ribu Orang Demo Gara-gara PBB Naik 250 Persen, Warga Siapkan Telur Busuk

Sudewo juga memohon maaf sebesar-besarnya atas tutur kata dan perbuatannya selama ini yang membuat masyarakat kurang berkenan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved