Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Casmari Alasan Puyeng usai Nyawer di Diskotek, Ngaku Uangnya Sendiri dan Tak Pernah Ambil Gaji

Casmari, kades yang ketahuan nyawer di diskotek angkat bicara setelah videonya viral di media sosial.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Facebook
KADES DI DISKOTEK - Momen Kades Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sedang nyawer di samping Natalie Holcher di salah satu tempat hiburan malam. Kades itu diketahui bernama Casmari dan mengaku nyawer pakai uang sendiri. 

Pada tahun kedua menjabat sebagai Kades Karangsari, kata Casmari, ia juga akan menyumbangkan gajinya untuk rumah tidak layak huni hingga perbaikan infrastruktur.

Menurut Casmari, alasan ia tidak pernah mengambil gaji karena ada yang lebih membutuhkan uang tersebut.

"Saya tidak pernah merasa rugi seluruh gaji diberikan untuk masyarakat kami, karena saya ikhlas, dan senang membantu masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Bangun Kolam Renang di Desa hingga Rp1 M, Kades Suprapti Kini Ditangkap, Tak Masuk dalam RPJMD

Kini, Casmari sedang menjalani pemeriksaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Dani Iriawadi, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa informasi mengenai viralnya video tersebut pertama kali diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menyusul informasi tersebut, Dani langsung melakukan pengecekan kepada tim pemerintahan Kecamatan Weru.

"Kami pertama dapat informasi dari provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru, seperti apa langkahnya. Nah, katanya sudah ada panggilan," kata Dani di kantornya, Kamis (12/6/2025) siang, melansir dari Kompas.com.

Dani menjelaskan, pihaknya telah memanggil Casmari untuk dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB hari ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan motif di balik tindakan tersebut, apakah ada penggunaan dana desa yang tidak semestinya, serta hubungannya dengan aturan yang berlaku bagi seorang kepala desa.

"Kami akan melihat aksi yang dilakukan Kuwu dengan aturan yang telah ada, yakni Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu. Dari aturan itu, akan ditentukan sikap pemerintah dalam menyikapi perilaku Casmari yang hingga viral ini," tambah Dani.

Lebih lanjut, Dani mengungkapkan, Casmari baru diangkat menjadi Kepala Desa pada tahun 2023.

Jika dihitung dari awal tahun 2024, Casmari baru menjabat satu tahun setengah sebagai kepala desa di Karangsari.

Dani menyayangkan tindakan yang dilakukan Casmari. Menurutnya, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa harus menjaga etika dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kalau dihitung dari awal 2024, dia baru menjabat satu tahun setengah. Belum ada laporan dari warga, tapi kami sangat menyayangkan, karena kepala desa juga harus menyontohkan hal-hal baik," ungkap Dani.

Sebagai tindak lanjut, pihak DPMD Kabupaten Cirebon juga menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan pernyataan, teguran, hingga sanksi agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved