Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bangun Kolam Renang di Desa hingga Rp1 M, Kades Suprapti Kini Ditangkap, Tak Masuk dalam RPJMD

Pembangunan kolam renang tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI
PEMBANGUNAN KOLAM RENANG - Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang yang berada di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).

Ia ditahan setelah Suprapti diperiksa sebagai tersangka selama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang.

Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, ini telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Suprapti enggan memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, mengonfirmasi penahanan tersangka,

Ia mengatakan, penahanan ini bertujuan untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," kata Oktario, yang akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.

Rio menjelaskan bahwa Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.

"Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.

"Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," imbuh Rio.

Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran.

Termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.

Meskipun telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak.

Baca juga: Tergiur Rp600 Juta, Pasutri Sidoarjo Nekal Jual Ginjal ke India setelah Lihat Unggahan Grup Facebook

"Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved