Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru Tendang Kepala Siswa Gegara Bersiul saat Ujian, Berakhir Viral, Langsung Diamankan Polisi

Guru SMP di Jawa Tengah yang menendang kepala siswanya kini diamankan polisi. Bagaimana nasibnya?

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Dok. Polres Demak dan Instagram.com/TKPdemak
TENDANG KEPALA SISWA - Satreskrim Polres Demak mendatangi SMP Negeri yang menjadi tempat mengajar guru yang menendang kepala siswa dari atas meja (kiri). Aksi tersebut terekam kamera lalu viral di media sosial. 

"Kami mau memberikan klarifikasi kepada media, terkait informasi yang beredar bahwa siswa kami yang katanya disuruh pulang karena tidak bisa ikut ujian," ucap Habibi kepada wartawan di Rohul, Senin.

Habibi menyampaikan bahwa sekolah tidak pernah menyuruh siswa yang belum menyelesaikan administrasinya untuk tidak bisa ikut ujian.

"Buktinya ini sudah ada daftar nama dan nilai ujian anak kami RL. Jadi, sekali lagi kami tidak pernah menyuruh anak-anak pulang atau tidak ikut ujian karena belum melunasi administrasi," kata Habibi.

Kendati demikian, pihaknya menyampaikan permohonan atas kejadian tersebut.

Baca juga: Siswa Terpaksa Bangun Subuh karena Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Orangtua Ngaku Ikut Kerepotan

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan sebuah sekolah terkait ujian praktek menjadi polemik yang membuat Dinas Pendidikan atau Disdik Riau turun tangan.

Seorang siswa bercerita terkait nasibnya tak bisa ikut ujian praktik.

Bukan karena nilai atau persyaratan administrasi, tapi semata-mata hanya karena siswa tersebut belum membayar uang ujian praktek sebesar Rp 240 ribu.

Dinas Pendidikan Provinsi Riau langsung turun tangan atas kejadian seorang siswa SMK Negeri 1 Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, yang tidak bisa ikut ujian karena belum membayar uang praktik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, langsung mengambil tindakan dengan mencopot Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Bangun Purba, Habibi.

"Ya, Plh kepala sekolahnya kami copot," ucap Erisman kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2026).

Erisman menegaskan tidak ada regulasi yang membolehkan sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik.

Sebab, pemerintah telah menyalurkan sejumlah bantuan keuangan, salah satunya dana BOS alias dana operasional sekolah.

"Sekolah sudah mendapat bantuan, kenapa masih membebani siswa. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini," ucap Erisman.

Pihaknya juga menurunkan tim ke Rohul untuk menggali fakta yang dialami oleh siswa tersebut.

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved