Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Pernah Dipenjara, Emak Tak Kapok Tipu Calon Jemaah Haji Rp160 Juta, Iming-iming Paket Furoda

Emak-emak berinisial NS tak kapok menipu meski pernah masuk penjara untuk alasan yang sama.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Bayuapriliano
PENIPUAN - Emak-emak berinisial NS di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, diduga menipu calon jemaah haji. Kerugian mencapai Rp160 juta per calon jemaah haji. 

Ada pun modus pelaku menipu toko emas di Sragen yakni, menjual perhiasan berupa cincin asli. Setelahnya, pelaku menawarkan perhiasan emas berupa gelang.

"Di mana semua perhiasan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli."

"Namun, ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/5/2025) siang.

Awalnya, nenek tersebut datang untuk menjual cincin, namun tidak dilengkapi surat perhiasan.

"Perempuan tersebut menyerahkan dua cincin dan dicek kodenya menunjukkan kode 750 dan 999. Lalu oleh pemilik toko, cincin itu ditimbang, digesek, dan dikasih air keras. Hasilnya menunjukkan 2 dua buah cincin tersebut dinyatakan emas asli. Dengan rincian kode 750 berat 2,350 gram, dan kode 999 berat 4,280 gram," ungkapnya.

NENEK LAKUKAN PENIPUAN - Seorang nenek asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi karena nekat menjual perhiasan emas palsu di toko emas yang ada di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, tapi ternyata dalamnya palsu, hanya logam biasa.
NENEK LAKUKAN PENIPUAN - Seorang nenek asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi karena nekat menjual perhiasan emas palsu di toko emas yang ada di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Ia menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, tapi ternyata dalamnya palsu, hanya logam biasa. (Istimewa via Tribun Solo)

Baca juga: Aldy Maldini Akui Gali Lubang Tutup Lubang, Eks Coboy Junior Viral Disebut Tipu Fans: Saya Khilaf

Selanjutnya, Supraptini menawarkan untuk menjual gelang yang diambilnya dari dalam dompet.

Setelah dicek, gelang tersebut memiliki kode 750.

Dari hasil pengecekan juga menunjukkan gelang tersebut asli dan memiliki berat 20,170 gram.

Keduanya pun melakukan negosiasi. Lantas disepakati untuk cincin kode 750 dihargai Rp2.530.000 dan cincin kode 999 dengan harga Rp6.150.000.

Sementara gelang harganya Rp20.900.000.

"Setelah negosiasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp29.600.000."

"Kemudian perempuan tersebut mengatakan perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp25.000.000," jelasnya.

Saat transaksi, sebenarnya pemilik toko perhiasan telah menaruh curiga terhadap nenek tersebut lantaran menjual emas tanpa surat.

Ia pun ingin memastikan barang tersebut bukan curian dengan meminta KTP pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved