Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Pernah Dipenjara, Emak Tak Kapok Tipu Calon Jemaah Haji Rp160 Juta, Iming-iming Paket Furoda

Emak-emak berinisial NS tak kapok menipu meski pernah masuk penjara untuk alasan yang sama.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Bayuapriliano
PENIPUAN - Emak-emak berinisial NS di Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, diduga menipu calon jemaah haji. Kerugian mencapai Rp160 juta per calon jemaah haji. 

Korban bernama Gunawan akhirnya melaporkan kasus ini setelah mengetahui bahwa dirinya tidak terdaftar dalam sistem calon jamaah haji resmi.

Uang pembayaran yang diterima oleh NS digunakan untuk keperluan pribadi.

NS juga memiliki riwayat sebagai pelaku penipuan. Pada 2022, ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan atas kasus penipuan arisan.

Bahkan, NS saat ini masih berstatus DPO Polres Kulon Progo untuk kasus serupa.

"Polisi menduga ada korban lain yang belum melapor, dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah," ujar Kapolres.

Baca juga: Kabar Duka, Jemaah Haji Tuban Wafat Usai Tawaf Ifadah di Makkah, Kemenag: Total 3 Orang Meninggal

Sementara itu, Nenek Supraptini menipu toko emas di Sragen, Jawa Tengah.

Kerugian yang ditimbulkan yakni Rp 29,6 juta.

Ia seolah tak kapok dua kali masuk penjara.

Seorang nenek bernama Supraptini (62) melakukan penipuan terhadap Toko Perhiasan Emas Rejo di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Tindakan Supraptini itu mengakibatkan toko emas mengalami kerugian hampir Rp30 juta.

Dengan caranya yang licik, nenek tersebut menjual perhiasan yang saat dicek luarnya asli, namun ketika dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa.

Supraptini merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, jawa Timur.

Ini bukan kali pertamanya melakukan penipuan. Ia telah dua kali masuk bui karena kasus yang sama.

Meski usianya sudah renta, ia tak kapok keluar masuk penjara dan malah melakukan kejahatan serupa.

Baca juga: Gelagat Mencurigakan Nenek Tipu Toko Emas di Sragen, Padahal Sudah Dikasih Air Keras, Rugi Rp20 Juta

Sebelumnya, ia telah melakukan aksinya di Kabupaten Ponorogo dan Pacitan.

"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak dua kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," kata Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono kepada TribunSolo.com, Selasa (3/6/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved