Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Konter Pulsa Rugi Rp 2,1 Juta usai Pekerjakan 1 Karyawan, Pelaku Ditangkap Usai Jadi Kernet

Pemilik konter pulsa rugi hingga Rp 2,1 juta setelah mempekerjakan seorang karyawan yang mengambil haknya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
KONTER HP - Ilustrasi suasana konter HP yang ditipu karyawannya sendiri. Karyawan tersebut kabur setelah pemilik gagal mencari keberadaan sosok karyawannya yang tiba-tiba jadi 

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh apes pengusaha pemilik konter HP ini, punya satu karyawan ternyata malah merugi hingga jutaan rupiah.

Seorang karyawan di Jakarta Pusat berinisial MR (23) nekat mencuri uang majikannya senilai Rp2,1 juta. 

Aksi tersebut terekam CCTV, memaksa pelaku kabur ke Kuningan, Jawa Barat.

Namun, Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah membekuk pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

DIBAYAR PAKAI KERTAS - Foto ilustrasi untuk berita penjaga konter HP di Palembang dibayar pakai kertas kosong usai ada pelanggan minta top up Gopay Rp 15 juta.
DIBAYAR PAKAI KERTAS - Foto ilustrasi untuk berita penjaga konter HP di Palembang dibayar pakai kertas kosong usai ada pelanggan minta top up Gopay Rp 15 juta. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI)

Menurut Susatyo, pelaku bekerja di konter pulsa korban sejak Oktober 2023.

Alih-alih bekerja dengan baik, pelaku justru memanfaatkan kesempatan untuk menggasak uang majikannya.

“Pelaku mengambil uang yang disimpan korban di bawah meja counter pulsa lalu kabur. Aksi ini terekam CCTV, sehingga kami memiliki bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

 Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat, dan bekerja sebagai kernet bus.

Namun, Tim Buser Presisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di pool bus Luragung, Galur, Kemayoran.

Baca juga: Nasib Ibu Berduaan dengan Berondong di Kamar Malah Dipergoki Anak Kandung, Muncul Sosok di Kolong

“Tim Buser Presisi menangkap pelaku pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian sudah habis untuk ongkos ke Kuningan dan biaya makan,” ujar Firdaus.

Firdaus berkata, Polisi mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami masih melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Firdaus.

Baca juga: Penjaga Konter Panik Dibayar Pakai Kertas Kosong usai Top Up Gopay Rp 15 Juta, Pemilik: Sudah 2 Kali

Firdaus mengungkapkan, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam merekrut karyawan dan memastikan latar belakang pekerja, guna menghindari kejadian serupa," tandasnya.

Kisah lainnya, 

Karyawan bank pelat merah di Jambi, Refina Salsabila, kini terancam 15 tahun penjara.

Hal itu menjadi konsekuensi Refina usai membobol dana nasabah hingga Rp7,1 miliar.

Uang yang mayoritas milik guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu dia gunakan untuk judi online.

Usut punya usut, tersangka sudah melakukan hal itu sejak 2023.

Lantas, bagaimana awal mula aksi Refina terbongkar?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Pegawai BUMDes Santai Tilap Uang Rp 1 Miliar, Pantas Bisa Beli Mobil dan Rumah, Korupsi Sejak 2015

Menurut pernyataan Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan mayoritas korban Regina adalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Korbannya dominan adalah guru PPPK," ungkap Taufik, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Akibat perbuatannya, Regina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. 

Terkait pembobolan yang dilakukan Regina, pihak Bank Jambi belum buka suara.

Hingga Selasa (3/6/2025), Kepala Bank Jambi belum memberikan keterangan, bahkan tidak ada di tempat ketika TribunJambi.com ( grup TribunJatim.com ) berusaha mengonfirmasi.

Baca juga: Reaksi Aldy Eks Coboy Junior Usai Dituding Tilap Uang Penggemar, Ngaku Khilaf, Ungkap 1 Janji

Regina diketahui melancarkan aksinya selama setahun dalam kurun waktu September 2023 sampai Oktober 2024.

Ia menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan membobol rekening mereka.

Refina diketahui mendapat kepercayaan untuk proses administrasi sebab nasabah menganggapnya lebih praktis.

Memanfaatkan hal tersebut, Refina sengaja berpura-pura mendapat amanah dari nasabah untuk mengambil uang.

Ia memalsukan tandatangan nasabah dan mencairkan dana tanpa izin pemilik rekening.

"Dia mengakunya ke teller bank, dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik. 

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan uang hasil pembobolan itu digunakan Regina untuk bermain judi online.

Sekali deposit, Refina bisa menghabiskan uang hingga Rp 80 juta.

"Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp70-80 juta," ungkap Taufik.

Saat ditelusuri, uang hasil pembobolan tidak mengalir ke rekening selain milik Regina.

Refina menggunakan uang Rp7,1 Miliar sendiri.

Bahkan, saat rekening pribadi Regina dicek, saldo yang tersisa hanya Rp 80 ribu.

"Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer."

"Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp80 ribu," tutur Taufik.

Baca juga: PNS Santai Tilap Dana BLT Rp 582 Juta, Masyarakat Gigit Jari Tak Dapat Bantuan, Laporan Direkayasa

Kasus pembobolan oleh Refina ini terungkap setelah ada nasabah yang mengajukan pinjaman, namun uang tak kunjung cair, meski pihak bank telah menyetujuinya.

Ternyata, uang pinjaman tersebut telah ditarik oleh Regina dari rekening nasabah itu.

"Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk, lalu kita lakukan penyelidikan," kata AKBP Taufik Nurmandia.

"Jadi korban ini waktu dia minjam, uangnya tidak cair-cair. Ternyata uang sudah di-acc oleh bank, tapi ditarik oleh tersangka," imbuh dia.

Regina diketahui telah mengembalikan sebagian uang nasabah yang dibobolnya.

Hingga saat ini, ada 17 nasabah yang sudah mendapat ganti rugi dengan total Rp 4 Miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved