Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersandung Dugaan Korupsi Kolam Renang, Mantan Kepala Desa Gemarang Madiun Jadi Tersangka

Kejari Kabupaten Madiun menetapkan Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Tersangka terjerat dalam tindak pida

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
DITAHAN - Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (rompi tahanan), dibawa dari ruang pemeriksaan untuk dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Suprapti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejari Kabupaten Madiun menetapkan Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Tersangka terjerat dalam tindak pidana rasuah pembangunan kolam renang, di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

Tersangka yang mengenakan rompi tahanan berjalan dari ruang pemeriksaan, kemudian dimasukkan ke dalam mobil kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat, dari para petugas.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 4 jam, oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Madiun dipimpin Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful.

“Setelah pemeriksaan yang meneruskan dari tahap sebelumnya yaitu penyelidikan ke penyidikan, telah ditemukan bukti awal dengan dua alat bukti yang cukup,” ujar Oktario, Kamis (12/6/2026).

Dirinya menerangkan, pembangunan kolam renang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2018, Dana Desa tahun 2019, Bantuan Keuangan Khusus tahun 2020 dan Bantuan Keuangan Khusus Dana Desa tahun 2021, serta Dana Desa tahun 2021. 

“Total kerugian kurang lebih sekitar Rp 1 miliar,” terangnya.

Oktario mengungkapkan, tersangka merupakan seorang kepala desa, yang dianggap bertanggung jawab selama masa pembangunan kolam renang.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara, untuk selanjutnya proses pemberkasan, secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful menambahkan, peran tersangka yakni mengakomodir terkait dengan kegiatan pembangunan kolam renang, maupun berbagai fasilitas pendukung lainnya.

“Semua dilakukan itu tidak sebagaimana mestinya. Ada beberapa yang kami temukan.Salah satunya adalah sampai sekarang kolam itu tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimanfaatkan,” imbuhnya.

Pembangunan kolam renang itu, sambung Inal, telah menelan anggaran negara. Maka dari itu, setiap uang negara yang keluar harusnya dapat dipertanggungjawabkan. 

“Penggunaan uang seolah olah untuk pembangunan, cuman kami lihat dari mekanisme sistem pertanggungjawabannya tidak sesuai,” tandas Inal.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved