Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Tahun MD Cs Jual SIM Palsu Rp1,3 Juta, Pemilik Dapat Untung Paling Besar, Kurir Dijatah Rp50 Ribu

Peredaran Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu terungkap di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Tarakan
PEREDARAN SIM PALSU - Jumpa pers pengungkapan kasus pemalsuan SIM di Tarakan, Kaltara, Rabu (11/6/202025). Empat tersangka menjual SIM palsu dengan harga Rp 1,3 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Peredaran Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu terungkap di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Tersangka berinisial MD bersama tiga orang lainnya beraksi selama dua tahun.

Empat tersangka yang terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki yang kini telah ditahan di Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik mengungkap cara kerja sindikat pembuat SIM palsu hingga ancaman hukuman bagi 4 tersangkanya.

Tersangka pertama, pria berinisial MD (35) berperan sebagai pembuat SIM palsu.

Kemudian pelaku kedua, LN/LW alias C, perempuan (43) sebagai pencetak SIM palsu di satu percetakan di Jalan Jenderal Sudirman. 

Lalu pelaku ketiga ada AP (41) sebagai pemiliki SIM palsu dan keempat ada YS (28) sebagai calo menawarkan pembuatan SIM palsu.

Dikatakan Erwin, SIM palsu buatan mereka tidak hanya beredar di Kota Tarakan dan Kaltara.

"Selain di Tarakan, para pelaku juga mengirimkan produksi untuk Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.

Setelah ditelusuri, dari keterangan para pelaku mereka telah mengedarkan SIM palsu sejak tahun 2023 lalu alias hampir dua tahun.

"Dan juga untuk keuntungan yang mereka dapatkan bervariasi karena produksi atau cetak SIM palsu yang mereka edarkan ini bervariasi. Karena memproduksi ada yang SIM C, SIM A, SIM B2 umum, SIM B1 umum," paparnya, melansir dari TribunKaltara.

Baca juga: Polisi Temukan 2 SIM Palsu saat Terjaring Razia di Banyuwangi, Pemilik Ngaku Dapat dari FB

SIM palsu buatan sindikat di Tarakan ini dibandrol Rp 1,3 juta.

Masing-masing tersangka mendapat upah sesuai peranan mereka.

Rinciannya, Rp 400.000 diberikan kepada saudara MD, kemudian Rp 50.000 itu untuk jasa kurir, dan saudara AP mendapatkan keuntungan Rp 800.000 sampai Rp 850.000 per SIM palsu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdilah menceritakan awal mula pihaknya mendapat informasi ada SIM palsu yang beredar di wilayah Kota Tarakan.

Kemudian dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapati aktivitas pembuatan SIM palsu oleh tersangka MD di dua toko.

"Dari situ kami lakukan penyelidikan lanjutan terhadap yang mencetak. Setelah kami kumpulkan informasi, kami dalami, baru kami lakukan penangkapan, demikian," terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Baca juga: Ajat Penyewa Mobil Ilyas Bos Rental Ternyata Dijanjikan Komisi Rp5 Juta, Pinjam Pakai SIM Palsu

Dalam hal ini, saudara AP, selaku calo berperan mencari korban, dimana korbannya ini rata-rata adalah calon karyawan, yang akan mendaftar pada satu perusahaan.

Yang mana satu di antara persyaratannya adalah membutuhkan SIM B2 umum.

Kemudian dari saudara AP ini baru menyampaikan kepada saudara MD.

Begitu pula saudara LN bertugas mencari. 

Dari aktivitas ini masing-masing mereka mendapat keuntungan. 

"Untuk MD, dia adalah selaku karyawan toko, dimana mulanya MD ini mau mencetak di toko milik bosnya ini, tepat dia bekerja, namun bosnya mengetahui dan melarang, sehingga dia mencari toko yang lain. 

Dan ini ada didapati toko milik saudara LN, sehingga di situlah dia melakukan pencetakan," paparnya.

Ia melanjutkan lagi, empat orang ditetapkan tersangka sesuai perannya. Dimana tersangka mencari korban yang memesan dengan tarif  Rp 1,3 juta.

Kemudian  AP  menyampaikan melalui pesan WA kepada saudara MD dengan memberikan uang senilai Rp 400.000.

"MD inilah yang berperan, yang membuat dalam hal ini. Dengan menggunakan komputer, diedit, dia mencari sampling dari internet, kemudian dari data konsumen tadi atau pembeli tadi, yang dibinta adalah identitas, kemudian foto, dan tanda tangan di atas kertas," urainya.

Dari data itulah dibuat konsepnya dalam bentuk file, kemudian MD berkomunikasi dengan LN, yang tugasnya ialah mencetak.

Setelah dicetak, dengan memberikan upah senilai Rp 30.000, kemudian setelah jadi, diambil kembali oleh MD.

Baru selanjutnya  dikirim dengan menggunakan speedboat ke daerah yang dimana ada pemesan di sana. 

Baca juga: Bank Merugi Rp119 M karena Ulah Sahril Cs, Jual Rekening Palsu sampai Rp5 Juta, Driver Ojol Terlibat

Untuk penerapan pasal, sesuai perannya masing-masing dalam hal ini, tersangka LN terapkan pasal 263 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1, atau pasal 56 ayat 1.

Kemudian MD diterapkan pasal 263 ayat 1. 

Lalu AP diterapkan pasal 263 ayat 1, juncto pasal 55 ayat 1. 

"Untuk LN ini menarik kepada korban ke masyarakat senilai Rp 1,5 sampai Rp 1,7 juta.  Kita terapkan pasal yang sama seperti AP," jelasnya.

Adapun untuk barang bukti, sudah diamankan mulai dari komputer, kemudian bukti transfer, SIM  palsu.

Ada juga handphone dari para tersangka, kemudian juga ada mesin fotokopi serta alat untuk melaminating dan CPU.

Baca juga: Perusahaan Kehilangan Rp 377 Juta karena Ulah Bos yang Kecanduan, Transaksi Palsu Sejak 2024 Terkuak

Lebih jauh ia menjelaskan lagi bahwa dari sisi perbedaan, secara fisik kelihatan oleh mata tentu berbeda jika dilihat dari hologramnya yang pertama.

"Kemudian ketebalan dari kartu SIM itu sendiri, kemudian dari warna juga, kemudian dari tulisan atau hurufnya, kemudian dari barcode. Secara fisik seperti itu," paparnya.

Pengakuan tersangka MD sudah 30 SIM dicetak.  

Namun dalam hal ini pihaknya mengamankan ada 13 SIM.

Dalam hal ini lanjutnya, tentunya  tersangka menjanjikan pembuatan SIM secara cepat, secara singkat dalam waktu 2 hari, sehingga si korban yang tertarik dalam hal ini.

"Kalau MD ini autodidak saja dia. Dia memang di toko ini dia sebagai editing juga. Sehingga dia inisiatif untuk membuat SIM. Dengan cara tadi, dia mencari data dulu di Google, sampling, kemudian dedit. Baru dimasukkan identitas dari pemohon tadi," paparnya.

Untuk MD ini melakukan sudah sejak 2023, namun sempat vakum. 

Kemudian pada tahun 2025, mulai bulan Februari, dia melakukan lagi sampai sekarang.

"Untuk jumlah yang dikumpulkan MD tentunya bisa sampai puluhan juta," tukasnya.

Berita Lain

Jumlah permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sampang, Madura meningkat pesat, Rabu (7/5/2025).

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan, bahwa dirinya pertama kali menjabat, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Sampang masih tergolong rendah.

Namun, saat ini ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam membuat SIM bahkan, hingga 30 persen.

"Belakangan ini banyak pengendara yang datang ke kantor setiap hari untuk membuat SIM," ujarnya.

Menurutnya, Kondisi tersebut dampak kegiatan penertiban kendaraan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kota Sampang, yang digelar oleh tim gabungan terdiri dari Satlantas hingga Pemkab Sampang.

“Kami berharap melalui kegiatan ini terus dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Sampang dalam berlalu lintas, baik dalam hal kelengkapan kendaraan maupun surat-surat seperti SIM,” terangnya.

Di samping, dirinya mengingatkan masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan.

Sebab, jika surat kendaraan mati selama lima tahun, bisa berdampak buruk bagi pemiliknya.

Terutama saat terjadi kecelakaan, karena santunan dari Jasa Raharja tidak dapat dicairkan.

“Kami berharap, kegiatan ini bisa memberikan kesadaran penuh kepada para pengendara di Sampang,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved