Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Pulang Jualan Bakso, Pria ini Kaget Tas Isi Rp 27 Juta Raib dari Plafon, Curhat ke Bos

Penjual bakso mencuri uang milik MA (28) di tempat mereka tinggal di Jalan Pulau Saelus II, Kecamatan Denpasar selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Defrino Maasy
MALING - Ilustrasi uang. Penjual bakso tega mencuri uang milik rekan kerjanya senilai Rp 27 juta yang disembunyikan di plafon. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang penjual bakso mendapati yang hasil kerja kerasnya senilai Rp 27 juta raib.

Ternyata, uang tersebut diambil oleh rekan kerjanya yang juga penjual bakso berinisial MMA (21).

MMA mencuri uang milik MA (28) di tempat mereka tinggal di Jalan Pulau Saelus II, Kecamatan Denpasar selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Ternyata, modus pelaku mencuri uang milik temannya karena kecanduan bermain judi online alias judol.

Baca juga: Kasus Judi Online Masih Tinggi di Banyuwangi, Polisi Amankan 6 Pemain Judol dalam Sebulan

Ilustrasi uang. Penjual bakso tega mencuri uang milik rekan kerjanya Rp 27 juta
MALING - Ilustrasi uang. Penjual bakso tega mencuri uang milik rekan kerjanya senilai Rp 27 juta yang disembunyikan di plafon.

"Pelaku berdalih melakukan pencurian tersebut karena terobsesi dengan permainan judi online sehingga nekat melakukan pencurian," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat (13/6/2025).

Sukadi mengungkapkan, kasus pencurian ini baru diketahui korban pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat itu, korban baru saja pulang berjualan bakso.

Dia lalu memeriksa tas ransel miliknya yang disembunyikan di atas plafon kamar.

Korban syok saat mendapati uang Rp 27 juta hasil kerja kerasnya yang disimpan dalam tas tersebut telah hilang.

"Korban lalu menyampaikan kehilangan tersebut kepada bosnya yang kemudian melakukan pengecekan pada semua penghuni kamar yang juga sesama karyawan pedagang bakso, namun uang tersebut tidak ditemukan," kata dia.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses secara hukum.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengindikasikan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah salah satu penghuni kos yang tinggal bersebelahan dengan kamar korban.

Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di lokasi yang sama, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Pelaku dapat diamankan sepulang dari berjualan bakso. Lalu dilakukan interogasi di mana pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tunai tanpa sepengetahuan korban," kata Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved