Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan Kota Malang, Ada Dampak Positif dan Negatif

Dishub Kota Malang beberkan hasil evaluasi rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan, ada dampak positif dan negatif.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
HASIL EVALUASI - Kondisi rekayasa lalu lintas satu arah yang diterapkan di Jalan Kahuripan Kota Malang, Jumat (13/6/2025). Diketahui rekayasa tersebut telah berlangsung selama satu bulan dan menurut Dishub Kota Malang, dinilai sukses mengurai kemacetan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Uji coba pelaksanaan rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Jawa Timur, telah berlangsung selama satu bulan.

Dari uji coba tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan evaluasi.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, rekayasa berlangsung sukses karena mampu mengurai kemacetan.

"Biasanya terjadi bottle neck di persimpangan Jalan Kahuripan, sekarang sudah tidak ada hambatan. Dan secara teknis, terjadi peningkatan kecepatan arus lalu lintas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (13/6/2025).

Dirinya menjelaskan, sebelum dilakukan rekayasa, kecepatan kendaraan yang melintas di Jalan Kahuripan rata-rata berkisar 11 sampai dengan 12 kilometer per jam.

Namun setelah rekayasa, kecepatan meningkat rata-rata menjadi 28 sampai 30 kilometer per jam.

"Dari perhitungan kami, itu sudah ideal. Sehingga, memang tepat sekali kalau Jalan Kahuripan dilakukan penataan arus lalu lintas," jelasnya.

Namun di sisi lain, rekayasa tersebut juga membawa dampak negatif.

Yaitu, tidak sedikit pengendara mobil maupun sepeda motor yang mengebut.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kahuripan Kota Malang, Target Kecepatan Kendaraan Minimal 28 Km/Jam

"Padahal di Jalan Kahuripan itu, terdapat kawasan militer. Oleh karenanya, ada beberapa usulan agar pengendara tidak mengebut dan mengurangi kecepatannya," ungkapnya.

Usulan yang dimaksud, yaitu pemasangan perangkat pembatas kecepatan berupa speed hump atau speed table.

Kemudian, penambahan pemasangan rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Kahuripan.

"Selain speed hump atau speed table, juga ada peringatan berupa memasang rambu-rambu petunjuk untuk mengurangi kecepatan. Namun tentunya, usulan ini kami survei kembali untuk menentukan apa yang paling tepat dipasang," ungkapnya.

Widjaja juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan rekayasa lalu lintas satu arah Jalan Kahuripan akan diberlakukan secara permanen.

"Untuk ke depannya, sepertinya begitu (diberlakukan secara permanen). Namun sekali lagi, kami masih persiapkan cara agar pengendara yang melintas di Jalan Kahuripan tidak mengebut," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved