Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kahuripan Kota Malang, Target Kecepatan Kendaraan Minimal 28 Km/Jam

Dishub Kota Malang melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan, Malang. Kebijakan ini diharapkan bisa buat rata-rata kendaraan 28 km per jam.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
REKAYASA LALU LINTAS - Pengendara melintas di Jalan Kahuripan, Kota Malang, Rabu (14/5/2025). Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menerapkan skema rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Kahuripan untuk mengurai kepadatan di kawasan sekitar Pasar Splendid, tepatnya di ruas Jalan Tumapel, Brawijaya, dan Kahuripan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mencegah kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan, Malang, Rabu (14/5/2025).

Kebijakan ini diharapkan bisa mencapai target kecepatan rata-rata kendaraan minimal 28 km per jam, sesuai dengan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).  

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (14/5/2025).

Widjaja menjelaskan, perubahan arus lalu lintas ini membutuhkan waktu adaptasi bagi pengendara.

Ia menambahkan, gejolak awal seperti kemacetan atau kebingungan pengendara adalah hal wajar.  

"Target kami tiga tahap. Minggu pertama, masyarakat menyadari ada perubahan. Minggu kedua, masyarakat mulai paham rute alternatif. Satu bulan, masyarakat sudah terbiasa," ujar Widjaja, Rabu (14/5/2025).  

Dijelaskan Widjaja, berdasarkan kajian sebelumnya, arus lalu lintas di Jalan Kahuripan tercatat memiliki kecepatan 11 km per jam.

Hal itu terjadi karena arus lalu lintas yang pecah di perempatan antara Masjid Ahmad Yani dan Kodim 0833/Kota Malang.

"Hal ini menyebabkan hambatan dengan kecepatan rata-rata hanya 11 km/jam, jauh di bawah target. Setelah persimpangan, kecepatan meningkat jadi 20 km per jam, tapi kami ingin lebih optimal," katanya.

Dijelaskan Widjaja, Kota Malang memiliki banyak persimpangan, jadi wajar kecepatan berkurang di titik-titik persimpangan.

Tapi dengan rekayasa ini, ia harap kecepatan rata-rata bisa mencapai 28 km per jam.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan dan Tumapel Malang akan Diberlakukan Mulai Besok, Ini Rutenya

Selain meningkatkan kelancaran lalu lintas, rekayasa ini juga bertujuan untuk mengatur parkir di kawasan Splendid yang sebelumnya sering tidak teratur.

Kemudian juga mendorong kunjungan ke Splendid.

"Sebelumnya hanya jadi jalur orang lewat saja. Dengan perubahan ini, diharapkan pengunjung yang lewat bisa sekalian mampir ke Splendid, bukan hanya melintas saja," tambah Widjaja.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved