Jadi Tersangka Kasus KDRT, Anggota DPRD Banyuwangi Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah
Tersangka kasus KDRT yang juga anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Saiful Anam, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihargai dalam kasusnya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Saiful Anam, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihargai dalam kasusnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Saiful Anam, Raden Bomba Sugiarto.
Selain Bomba, Saiful juga menunjuk tiga pengacara lain, yakni Mashuri, Abdul Munif, dan Budi Langkung.
"Klien kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah," kata Bomba, Kamis (12/6/2025).
Ia meminta masyarakat tidak menghakimi kliennya sebelum ada keputusan hukum tetap.
Pihaknya juga mengingatkan, komentar miring di media sosial bisa berdampak hukum.
Bomba menjamin, Saiful akan kooperatif terkait kasus yang tengah dialaminya. Ia mengatakan, kekooperatifan itu sudah ditunjukkan sejak awal kasus bergulir.
Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti
"(Waktu awal kasus) Sebelum ada surat pemanggilan resmi, ada pemberitahuan via WA (WhatsApp), kami sudah mendatangi (kepolisian)," ujar Bomba.
Meski demikian, Bomba menilai proses pemanggilan dan penyidikan terhadap kliennya terlalu lama.
Kasus tersebut bergulir sejak Januari 2025. Sementara Saiful ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025.
Bomba menduga, kasus yang menjerat Saiful sarat muatan politik. Ada pihak-pihak yang disebut menggunakan kasus tersebut untuk kepentingan politiknya dan menjatuhkan klien Bomba.
Di sisi lain, Bomba mengaku akan berupaya menempuh jalur damai.
Sejak awal kasus bergulir, kuasa hukum telah mengajukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak empat kali.
anggota DPRD Banyuwangi jadi tersangka kasus KDRT
Saiful Anam
Partai Persatuan Pembangunan
kekerasan dalam rumah tangga
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna
TribunJatim.com
berita Banyuwangi terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Bocor Desain Terbaru iPhone 17 Hingga iPhone 20, Bakal Tampil Beda, Apple Usung Hape Lipat? |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ustaz Evie Effendi yang Diduga Pukul dan Ludahi Anak, MUI Anggap Memprihatinkan |
![]() |
---|
Lurah Sidik Rugi Rp 60 Juta karena Dikira Anggota DPR, Pendemo Pukuli Wajah hingga Jarah Mobilnya |
![]() |
---|
Ini Tips Atur Siklus Haid bagi Jemaah Haji dan Umrah, dr Mahida: Pengaturan Hormon |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.