Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Anggota DPRD Banyuwangi Minta Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Tersangka kasus KDRT yang juga anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Saiful Anam, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihargai dalam kasusnya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
KASUS KDRT - Tim Kuasa Hukum Saiful Anam, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga anggota DPRD Banyuwangi. Kuasa hukum meminta kliennya tak dihakimi sebelum ada keputusan hukum mengikat, Kamis (12/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Saiful Anam, meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dihargai dalam kasusnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Saiful Anam, Raden Bomba Sugiarto.

Selain Bomba, Saiful juga menunjuk tiga pengacara lain, yakni Mashuri, Abdul Munif, dan Budi Langkung.

"Klien kami menghormati proses hukum. Tapi kami juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah," kata Bomba, Kamis (12/6/2025).

Ia meminta masyarakat tidak menghakimi kliennya sebelum ada keputusan hukum tetap.

Pihaknya juga mengingatkan, komentar miring di media sosial bisa berdampak hukum.

Bomba menjamin, Saiful akan kooperatif terkait kasus yang tengah dialaminya. Ia mengatakan, kekooperatifan itu sudah ditunjukkan sejak awal kasus bergulir.

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

"(Waktu awal kasus) Sebelum ada surat pemanggilan resmi, ada pemberitahuan via WA (WhatsApp), kami sudah mendatangi (kepolisian)," ujar Bomba.

Meski demikian, Bomba menilai proses pemanggilan dan penyidikan terhadap kliennya terlalu lama.

Kasus tersebut bergulir sejak Januari 2025. Sementara Saiful ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025.

Bomba menduga, kasus yang menjerat Saiful sarat muatan politik. Ada pihak-pihak yang disebut menggunakan kasus tersebut untuk kepentingan politiknya dan menjatuhkan klien Bomba.

Di sisi lain, Bomba mengaku akan berupaya menempuh jalur damai.

Sejak awal kasus bergulir, kuasa hukum telah mengajukan penyelesaian kasus secara restorative justice sebanyak empat kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved