Pengadilan Negeri Surabaya Lanjutkan Ekskusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Meski Sudah Batal 2 Kali

Sengketa kepemilikan rumah di Jalan dr Soetomo No 55 Surabaya, masih belum  selesai.

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
LANJUT - Reno Suseno cs terdiri dari Aris Priyanto, Iko Kurniawan, Benny Abadi, menunjukkan surat dari Pengadilan Negeri Surabaya yang akan mengeksekusi rumah pensiunan TNI AL. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sengketa kepemilikan rumah di Jalan dr Soetomo No 55 Surabaya, masih belum  selesai.

Handoko Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Reno Suseno memberikan kabar terbaru  bahwa juru sita Pengadilan Negeri akan melanjutkan rumah pensiunan TNI  itu pada tanggal 17 Juni 2025 mendatang.

Handoko mengklaim sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651. Inilah yang menjadi dasar hukumnya untuk mengajukan eksekusi pengosongan rumah tersebut.

Untuk diketahui percobaan eksekusi pertama 13 Februari 2025. Sedangkan percobaan eksekusi 27 Februari. Kedua eksekusi batal karena ada ormas yang menghalangi. Sebagai antisipasi jika ada pihak atau ormas yang menghalangi kami telah menyurati 42 pihak. Di antaranya Mahkamah Agung, DPR RI, Ketua Komisi I dan III, serta kepolisian.

"Eksekusi ini yang melaksanakan adalah institusi Pengadilan, jangan sampai Pengadilan kalah oleh pihak-pihak yang tidak patuh hukum. Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kalah,  kedepan tentu akan menjadi preseden buruk," ujarnya.

Baca juga: Cemburu Tuduh Istri Selingkuh dengan Wanita, Suami Bakar Rumah Rp250 Juta, Kini Minta Maaf: Khilaf

Reno Suseno menuturkan bahwa, memiliki aset dengan alas SHGB 651 itu membeli  dari Rudianto Santoso. Menurutnya, proses peralihan aset bisa dibuktikan adanya akta ikatan jual beli nomor 13 tertanggal 11 November 2016 yang dibuat dihadapan notaris Ninik Sutjianti.  

"Kami mohon jika ada yang berencana menghalangi, agar dapat memahami bahwa Indonesia ini adalah negara hukum. Kalau semisal ada yang tidak terima, silahkan melakukan upaya hukum lain sesuai perundang-undangan," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved