Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Casmari Tak Ambil Gaji Sebagai Kades Karangsari, Kini Viral Nyawer di Diskotek: Uang Sendiri

Pengakuan Kades Casmari nyawer di kelab malam, videonya viral di media sosial. Bantah pakai Dana Desa.

Editor: Hefty Suud
YouTube Tv One - Tangkapan layar video viral di media sosial
KADES CASMARI NYAWER - Kepala Desa (Kades) Karangsari Cirebon, Casmari nyawer di kelab malam atau diskotek. Sosoknya ternyata tak pernah ambil gaji selama menjadi Kades. 

Ia punya alasan khusus tak mengambil gajinya sebagai Kepala Desa (Kades).

"Pada tahun pertama, karena saya janji gaji buat fakir miskin dan anak yatim khususnya warga Desa Karangsari," katanya, Selasa (10/6/2025), dikutip dari RRI.

Pada tahun kedua menjabat sebagai Kades Karangsari, kata Casmari, ia juga akan menyumbangkan gajinya untuk rumah tidak layak huni hingga perbaikan infrastruktur.

Menurut Casmari, alasan ia tidak pernah mengambil gaji karena ada yang lebih membutuhkan uang tersebut.

"Saya tidak pernah merasa rugi seluruh gaji diberikan untuk masyarakat kami, karena saya ikhlas, dan senang membantu masyarakat," ucapnya.

SAWER - Viral di media sosial memperlihatkan video pria yang diduga seorang kepala desa nyawer di atas panggung tempat hiburan malam.
SAWER - Viral di media sosial memperlihatkan video pria yang diduga seorang kepala desa nyawer di atas panggung tempat hiburan malam. (Istimewa)

Dipanggil DPMD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon merespons dengan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Kuwu Casmari, Kamis (12/6/2025).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi membenarkan, pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut dari pihak provinsi.

"Ya soal adanya dugaan kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang viral karena sawer di klub malam, ya betul kami telah mendapatkan informasi tentang berita viral Kuwu Casmari, Kuwu Desa Karangsari, Kecamatan Weru," ujar Dani saat ditemui di kantornya, Kamis (12/6/2025).

Menurut Dani, DPMD telah berkoordinasi dengan Camat Weru dan mendapatkan informasi bahwa pemanggilan oleh kecamatan sudah dilakukan. 

Namun, hasilnya belum diterima oleh pihak DPMD.

"Kami pertama dapat informasi itu dari pihak provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru seperti apa langkah-langkahnya. Nah katanya sudah ada panggilan," ucapnya.

Meski secara regulasi perilaku tersebut tidak secara eksplisit melanggar aturan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020, pihak DPMD tetap akan mengambil langkah pembinaan.

"Nah dilihat dari Perbup nomor 155 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu, secara garis besar di sana tidak tercantum apakah Pak Kuwu tersebut melanggar larangan atau kewajiban."

"Namun demikian, kami dari pihak DPMD Kabupaten akan berencana juga, hari ini akan memanggil yang bersangkutan," jelas dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved