Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Pemkab Trenggalek Pilih Desa Ngentrong sebagai Lokasi Pembangunan PLTSa

Ini alasan Pemkab Trenggalek memilih Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, sebagai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
SOLUSI BEBAS SAMPAH - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjalin kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (13/6/2025). PLTSa tersebut bisa mengelola sampah hingga 150 ton per hari dan diharapkan bisa menjadi solusi agar Trenggalek bebas sampah. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek menjalin kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

PLTSa berkapasitas 35 Mega Watt tersebut akan dibangun di atas lahan Pemkab Trenggalek seluas 9,8 hektare. PLTSa tersebut diproyeksikan bisa mengolah sampah hingga 150 ton sampah per hari.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Trenggalek, Muyono Piranata mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam pemilihan Desa Ngentrong, sebagai lokasi pembangunan PLTSa.

"Pertimbangan pertama, karena tanah di sana merupakan aset pemerintah daerah, sehingga ketika lama kontrak itu 30 tahun, dijamin tidak akan terjadi suatu permasalahan di kemudian hari," kata Muyono, Sabtu (14/6/2025).

Sedangkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah, Desa Srabah, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, merupakan lahan milik Perum Perhutani, sehingga yang dikhawatirkan terdapat batasan regulasi-regulasi dalam pembangunan PLTSa.

Baca juga: Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pemkab Trenggalek Sewakan Lahan Selama 30 Tahun

"Untuk itulah lokasinya di Desa Ngentrong dengan harapan nantinya tidak meninggalkan suatu permasalahan di kemudian hari," lanjutnya.

Jika PLTSa sudah berjalan, Kabupaten Trenggalek mempunyai kewajiban untuk menyediakan sampah sejumlah 150 ton per hari, sedangkan potensi sampah di Trenggalek sebesar 300 ton per hari.

Namun demikian, kendalanya adalah cakupan wilayah Trenggalek yang luas terutama di pegunungan yang cukup jauh jika sampahnya harus dibawa ke PLTSa.

"Kita juga akan melakukan kajian-kajian, barangkali desanya cukup, tentunya dari sisi ekonomis tidak akan menguntungkan kalau kita angkut ke Desa Ngentrong," ucap Muyono.

Jika PLTSa tersebut sudah beroperasi, maka pembuangan akhir sampah tidak lagi akan ke Srabah, melainkan ke Desa Ngentrong.

Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan dampak dari PLTSa tersebut sangat minim, sehingga aman untuk lingkungan sekitar.

"Dengan sistem kimia ini, limbah cairnya saja tetap kita olah, jadi tidak ada limbah yang nantinya akan mencemari ke lingkungan atau sungai, selain itu dari permukiman warga juga cukup jauh," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved