Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Pemkab Trenggalek Sewakan Lahan Selama 30 Tahun
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menandatangani perjanjian sewa-menyewa lahan dengan PT Concentrix Industri Indonesia seluas 9,8 hektar di Desa Ngentro
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menandatangani perjanjian sewa-menyewa lahan dengan PT Concentrix Industri Indonesia seluas 9,8 hektar di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (13/6/2025).
Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut merupakan langkah awal dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas 35 Mega Watt.
PT Concentrix Industri Indonesia menyewa lahan milik Pemkab tersebut selama 30 tahun dengan skema 3 tahap dengan nilai sewa Rp 1,25 miliar setiap 10 tahun.
"Hari ini yang kita tanda tangani adalah perjanjian sewa menyewa lahan. 30 tahun yang di break down untuk 10 tahun pertama, 10 tahun kedua dan 10 tahun ketiga. Terus mereka membayar sewa selama 10 tahun pertama di awal," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai menandatangani perjanjian sewa-menyewa di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jumat (13/6/2025).
Usai penandatanganan tersebut pihak PT Concentrix Industri Indonesia langsung meninjau lokasi dan menyiapkan perencanaan pembangunan PLTSa.
Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, melihat perjanjian sewa menyewa lahan tersebut menunjukkan komitmen yang serius dari PT Concentrix Industri Indonesia untuk mewujudkan PLTSa yang mampu mengelola sampah hingga 300 ton per hari.
"Mereka masih melakukan studi tapi sudah sepakat menyewa 10 tahun langsung dibayar di depan, ini menunjukkan komitmen bahwa beliau-beliau ingin mewujudkan investasi nya di Kabupaten Trenggalek," lanjut Mas Ipin.
Baca juga: Dukung Biomassa, EVP Aneka Energi Baru Terbarukan dan GM PT PLN UIP JBTB Tinjau PLTSa Putri Cempo
Setelah PLTSa tersebut jalan lebih kurang 30 tahun, Pemkab Trenggalek akan mendapatkan konsesi pembangunan PLTSa saat sudah mencapai BEP (Break Event Point) atau titik impas.
"Tapi yang paling penting bagi kita adalah solusi atas pengelolaan sampah dan limbah yang lebih baik," lanjutnya.
Menurut Mas Ipin, keberadaan PLTSa ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang mentargetkan penanganan sampah selesai pada tahun 2029.
"(Presiden Prabowo) sampai membentuk tim khusus pengelolaan sampah, bahkan menteri LH (Lingkungan Hidup) beberapa kali sidak, (pengelolaan sampah) yang open dumping dipidanakan," ucap politisi PDI Perjuangan Trenggalek ini.
"Untuk itu siapa yang datang dan mau memberikan yang terbaik untuk Trenggalek kita fasilitasi sebaiknya - baiknya, hingga small detail yang dibutuhkan kita bantu semua," pungkasnya
PT Concentrix Industri Indonesia
Pemkab Trenggalek
jatim.tribunnews.com
berita Trenggalek terkini
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Mochamad Nur Arifin
Dari Deradikalisasi ke Integrasi, 15 eks Napiter Ikut Upacara di Balai Kota Surabaya, Harapan Baru |
![]() |
---|
Warga Dusun Bandealit Jember 80 Tahun Hidup Dalam Kegelapan, Kini Dapat Aliran Listrik |
![]() |
---|
Refleksi Kemerdekaan RI, Gus Ubaid : Pejabat Harus Mengayomi dan Melayani Rakyat |
![]() |
---|
Momen Aktivitas Warga Ponorogo Berhenti Sejenak saat Detik-detik Proklamasi Dibacakan, Hormat |
![]() |
---|
Pencopet Terciduk Warga usai Upacara Kemerdekaan di Desa Padasan Bondowoso, Berakhir Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.