Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dikeluhkan Jadi Biang Macet, PKL Wisata Kuliner Pinka Tulungagung akan Dilakukan Penataan

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung, Slamet Sunarto, mengatakan, akan dilakukan penataan Pinka berkolaborasi dengan semua OPD terkait.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
AKSES PINKA - Akses masuk ke kawasan Wisata Kuliner Pinggir Kali (Pinka) di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dari arah selatan, Sabtu (14/6/2024). Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan menata kawasan Pinka, karena menjadi sumber keluhan warga sebagai penyebab kemacetan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kemacetan di kawasan Wisata Kuliner Pinggir Kali (Pinka) Tulungagung direspons dengan memberlakukan satu arah untuk mobil.

Kendaraan roda 4 hanya boleh lewat dari arah selatan, atau dari arah Jembatan Lembupeteng.

Rekayasa lalu lintas ini bagian kesepakatan para pedagang dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perhubungan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang terkait. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung, Slamet Sunarto, mengatakan, akan dilakukan penataan Pinka berkolaborasi dengan semua OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

“Para pedagang juga sepakat dengan penataan. Ada jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” jelas Slamet, Sabtu (14/6/2025).

Penataan ini untuk memfasilitasi 154 pedagang kaki lima (PKL) di Pinka agar tetap bisa berjualan.

Sebagai solusi paling cepat, dilakukan penataan banner pedagang mulai Sabtu (14/6/2025) sore. 

Banner untuk promosi dagangan ini menjadi sumber keluhan, karena dipasang di badan jalan. 

Baca juga: Atasi Kemacetan Wisata Kuliner Pinka, Dishub Tulungagung Larang Mobil Masuk dari Utara

“Kami akan melakukan patroli bersama untuk menertibkan banner. Kami akan melakukan pengawasan,” sambung Slamet.

Penertiban banner ini tidak berlaku pada pedagang yang berjualan di rumahnya sendiri, di sisi timur jalan. 

Namun pemasangan banner tidak boleh dilakukan di badan jalan, agar tidak mengganggu lalu lintas. 

Hasil penataan jangka pendek ini akan dilakukan evaluasi lagi pada Kamis (19/6/2025). 

“Hasil evaluasi nanti akan disampaikan ke bapak bupati. Disposisi dari bapak bupati akan kami sampaikan lagi ke pedagang,” tutur Slamet. 

Lebih jauh, Slamet mengatakan, tempat berjualan di Pinka sangat terbatas untuk ditempati 154 PKL.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved