Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Oknum Wartawan dan LSM yang Peras Pengelola Ponpes Kota Batu Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Selain menyerahkan dua tersangka, Penyidik Polres Batu juga menyerahkan barang bukti (Tahap 2) pada Kamis (12/6/2025) kemarin.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Kejari Kota Batu
JALANI TAHAP II = Oknum wartawan Yohanes Lukman Adiwinoto (40) dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, Fuad Dwiyono (51), tersangka pemerasan atau penipuan terhadap pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu, kini telah diserahkan dari Polres Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu. 

Kedua tersangka melakukan skenario tersebut untuk membuat korban atau pihak pengurus pondok ketakutan perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan keluarga pengurus pondok yang telah dilaporkan di unit PPA Polres Batu benar-benar akan ditahan sehingga korban mau menuruti permintaan tersangka.

Lantaran panik maka pihak pengurus pondok meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, selanjutnya tersangka Lukman bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut tersangka Lukman mengajukan permintaan uang sebesar Rp 340 juta dengan rincian Rp 180 juta untuk korban, Rp 150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres, Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik untuk media.

Atas permintaan Lukman pihak pondok menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian.

Kini Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Kepolisian, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

“Para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025,” ujarnya.

Sementara itu terkait kasus pencabulan yang dialami dua santriwati pondok, polisi telah menetapkan tersangka berinisial AMH (69) yang  tinggal di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang tak lain merupakan keluarga pemilik ponpes sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada bulan September 2024 lalu di lingkungan ponpes itu.

Dalam melakukan aksi bejatnya, modus pelaku ingin mengajarkan tata cara Istinja atau membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur setelah buang air kecil atau air besar.

Anehnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tak melakukan penahanan pada pelaku yang sudah melancarkan aksinya berkali-kali itu karena aladan pertimbangan usia dan polisi meyakini pelaku tidak akan melarikan diri karena keluarganya merupakan salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved