Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Modal Rp 1 Miliar dari Dana Desa, Tapi Kolam yang Kades Suprapti Bangun Tak Bisa Dipakai Berenang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun hingga akhirnya menangkap Suprapti akibat dugaan Korupsi Dana Desa senilai Rp 1 Miliar.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com
KOLAM RENANG - Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, dibawa dari ruang pemeriksaan untuk dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan. Suprapti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, lantaran mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar. 

"Pengakuan dia menggunakan dana pribadi, uang pribadi, karena dia juga gajinya tidak diambil, untuk warga," katanya.

Menurutnya, sejak sebelum jadi kades, Casmari memang sudah kaya raya.

"Memang pengusaha sebelum jadi kepala desa," katanya.

Sementara dalam pengakuan yang beredar di media sosial, Casmari menyebut, saat itu dirinya sedang pusing.

"Secara enggak sadar, itu keadaan mungkin ya namanya diskotik kan agak puyeng lah. Jadi ya seperti itu," kata Casmari, dikutip dari Instagram @faktabdgnews.id, Kamis (12/6/2025).

Casmari mengaku bahwa uang yang ia keluarkan untuk menyawer di diskotik tersebut adalah uang pribadi.

Ia merasa tindakannya sawer di diskotek tak melanggar aturan karena menggunakan uang pribadi.

"Saya sih mikirnya yang saya pakai kan uang sendiri, bukan pakai Dana Desa, saya juga banyak usahanya," tutur Casmari.

"Masyarakat juga tahu dari dulu tuh ya seperti ini, cuma kan tidak di masyarakat umum, karena sesekali, tidak setiap hari (ke diskotik)," lanjut dia.

KADES CASMARI NYAWER - Kepala Desa (Kades) Karangsari Cirebon, Casmari nyawer di kelab malam atau diskotek. Sosoknya ternyata tak pernah ambil gaji selama menjadi Kades.
Kepala Desa (Kades) Karangsari, Casmari, nyawer di kelab malam atau diskotek. Sosoknya ternyata tak pernah ambil gaji selama menjadi Kades. (YouTube/tvOneNews - Instagram)

Ya, ternyata bukan hanya satu kali Casmari menyawer di klub malam.

Ia mengaku sudah menjadi kebiasaan ke diskotek.

Casmari mengaku ke klub malam hanya pada waktu tertentu saja.

Bahkan, ia mengaku kerap kali menyawer DJ sampai belasan juta.

Casmari mengaku pernah menyawer sampai belasan juta.

Sedangkan pada video, ia hanya menghamburkan sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta.

"Sebelum jadi Kuwu saya sawer pernah hampir habis Rp15 juta. Di situ baru 1 juta, 2 juta, paling," katanya.

Meski ia dugem, menurutnya masyarakat tetap kondusif.

"Masyarakat kondusif karena tahu dari saya sebelum jadi Kuwu," katanya.

Bukannya merasa bersalah karena tidak mencerminkan sikap seorang Kades, Casmari justru pamer kekayaan.

"Sebelum jadi Kuwu mobilnya tiga, rumahnya sudah banyak, usahanya ada. Itu sih, orang enggak senang aja yang viralin," kata Casmari.

Casmari juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengambil gaji selama menjadi Kades Karangsari.

"Pada tahun pertama, karena saya janji gaji buat fakir miskin dan anak yatim, khususnya warga Desa Karangsari," katanya, Selasa (10/6/2025), dikutip dari RRI.

Pada tahun kedua menjabat sebagai Kades Karangsari, kata Casmari, ia juga akan menyumbangkan gajinya untuk rumah tidak layak huni hingga perbaikan infrastruktur.

Menurut Casmari, alasan ia tidak pernah mengambil gaji karena ada yang lebih membutuhkan uang tersebut.

"Saya tidak pernah merasa rugi seluruh gaji diberikan untuk masyarakat kami, karena saya ikhlas, dan senang membantu masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Solusi Dikbud Pasca Ibu Siswa TK Ngamuk Dikucilkan di Acara Perpisahan, Kepsek: Video Akan Dihapus

Di balik kehedonan Kades Casmari, warga di desanya justru mengeluhkan fasilitas umum yang amburadul.

Budi misalnya, ia mengeluhkan kondisi jalan di depan Balai Desa yang tak pernah diperbaiki.

"Masih masuk wilayah Karangsari menuju ke Kertasari. Jalannya rusak parah."

"Harapan kita semua diperbaiki. Sudah lama, lama," katanya, melansir TribunnewsBogor.com.

Kondisi jalan rusak di Desa Karangsarui, Kecamatan Weru
Kondisi jalan rusak di Desa Karangsari, Kecamatan Weru (YouTube/KOMPASTV)

Selain itu, kondisi Balai Desa pun tampak tidak terawat.

Meski kadesnya pamer kekayaan, namun bangunan kantor desa justru seperti rumah biasa.

Kondisi Kantor Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon
Kondisi Kantor Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon (via TribunnewsBogor.com)

Kini, Casmari sedang menjalani pemeriksaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Iriawadi, menyatakan bahwa informasi mengenai viralnya video tersebut pertama kali diterima dari Pemprov Jawa Barat.

Menyusul informasi tersebut, Dani langsung melakukan pengecekan kepada tim pemerintahan Kecamatan Weru.

"Kami pertama dapat informasi dari provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru, seperti apa langkahnya. Nah, katanya sudah ada panggilan," kata Dani di kantornya, Kamis (12/6/2025) siang, melansir Kompas.com.

Dani menjelaskan, pihaknya telah memanggil Casmari untuk dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB hari ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan motif di balik tindakan tersebut.

Apakah ada penggunaan dana desa yang tidak semestinya, serta hubungannya dengan aturan yang berlaku bagi seorang kepala desa.

"Kami akan melihat aksi yang dilakukan Kuwu dengan aturan yang telah ada, yakni Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu."

"Dari aturan itu, akan ditentukan sikap pemerintah dalam menyikapi perilaku Casmari yang hingga viral ini," tambah Dani.

Lebih lanjut, Dani mengungkapkan, Casmari baru diangkat menjadi Kepala Desa pada tahun 2023.

Jika dihitung dari awal tahun 2024, Casmari baru menjabat satu tahun setengah sebagai kepala desa di Karangsari.

Dani menyayangkan tindakan yang dilakukan Casmari.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa harus menjaga etika dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kalau dihitung dari awal 2024, dia baru menjabat satu tahun setengah."

"Belum ada laporan dari warga, tapi kami sangat menyayangkan, karena kepala desa juga harus menyontohkan hal-hal baik," ungkap Dani.

Sebagai tindak lanjut, pihak DPMD Kabupaten Cirebon juga menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pembuatan pernyataan, teguran, hingga sanksi agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved