Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjual Daging Ayam Beku Kaget Cek Rp 659 Juta Tak Bisa Dicairkan, Siasat Dirut BUMD Dibongkar

Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku.

Editor: Torik Aqua
FREEPIK/Skata
Ilustrasi uang. Kelakuan Dirut BUMD berikan cek kosong, bikin penjual daging ayam beku merugi Rp 659 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Penjual daging ayam beku kaget uang Rp 659 juta tak bisa dicairkan.

Ia hendak mencairkan uang tersebut melalui cek.

Ternyata, cek itu adalah cek kosong yang diberikan oleh Dirut BUMD.

Pelakunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman.

Ia kini terjerat kasus penipuan.

Baca juga: Kasus Penipuan Kos di Surabaya Pernah Dilaporkan ke Polisi, Rumah Warga Turut Jadi Sasaran Penipu

MALING - Ilustrasi uang. Penjual bakso tega mencuri uang milik rekan kerjanya senilai Rp 27 juta yang disembunyikan di plafon.
Ilustrasi uang. (Pexels/Defrino Maasy)

Deden saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

"Kami mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Dirut salah satu BUMD Bandung Barat," kata Kasart Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, Sabtu (15/6/2025).

Dimas mengungkapkan, Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 659 juta.

"Yang bersangkutan memesan ayam beku kepada korban sebanyak 15 ton dengan mengatasnamakan BUMD, tapi cek yang diberikan tidak bisa dicairkan," ungkapnya.

Deden dijerat dengan pasal 375 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Terpisah, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengkonfirmasi jika PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Jeje mengaku prihatin dan turut menyesalkan kasus yang menjerat Deden.

"Kelalaian Saudara DRF selaku Dirut PT. PMgS merupakan tanggung jawab pribadi sebagaimana ketentuan dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD," kata Jeje, Minggu (15/6/2025).

Sementara itu, kasus penipuan lainnya juga pernah terjadi di Sumatera Utara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved