Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjual Daging Ayam Beku Kaget Cek Rp 659 Juta Tak Bisa Dicairkan, Siasat Dirut BUMD Dibongkar

Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku.

Editor: Torik Aqua
FREEPIK/Skata
Ilustrasi uang. Kelakuan Dirut BUMD berikan cek kosong, bikin penjual daging ayam beku merugi Rp 659 juta. 

Seorang penjual sayur kehilangan saldo Rp 130 juta lalu lapor polisi.

Penjual sayur itu bernama A Pinem (49).

Uang Pinem hilang karena ulah pacar berondongnya, Dani Perangin-angin (26).

Dani nekat mencuri uang dari ATM pacarnya untuk bermain judi online (judol).

Kepala Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/5/2025).

Mulanya, sepasang kekasih ini tidur di kosan di Jalan Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban terbangun sekitar pukul 18.30 WIB. 

Dilihatnya pelaku sudah tidak bersamanya.

Tak lama, korban pergi ke ATM BRI dan mendapati saldonya berkurang.

"Uang korban dicuri pelaku sebanyak Rp 130 juta. Jadi, keduanya memang pacaran sudah agak lama," ujar Syawal pada Sabtu (14/6/2025), melansir dari Kompas.com.

"Nah, pas pacaran, pelaku ini sering mengintip kode ATM korban saat bertransaksi, makanya tahu. Korban ini jualan sayur di pasar, pelaku kerja di pasar itu juga," ucapnya.

Baca juga: Cara Mantri Bank BUMN Kuras Saldo Nasabah sampai Rp858 Juta, Pura-pura Hendak Perbaiki Buku Tabungan

Korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Polisi melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, pada 11 Juni 2025.

"Belakangan diketahui, setelah beraksi pelaku mengirim kembali Rp 90 juta ke rekening korban," ujar Syawal.

"Sisanya, Rp 25 juta dipakai untuk main judi slot dan Rp 15 juta dipakai untuk tebus ponsel yang digadai serta biaya kehidupan sehari-hari," tuturnya.

Kini, Dani telah ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved