Berita Viral
Penjual Daging Ayam Beku Kaget Cek Rp 659 Juta Tak Bisa Dicairkan, Siasat Dirut BUMD Dibongkar
Deden melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong terhadap transaksi pembelian daging ayam beku.
Dia disangkakan Pasal 362 KUHPidana.
Baca juga: Pegawai Online Shop Dapat Uang Rp30 Juta usai Ganti Nomor Rekening, Ternyata Kuras Saldo Mantan Bos
Sementara itu, permainan judi online (judol) di Kabupaten Banyuwangi masih marak.
Dalam sebulan terakhir, Polresta Banyuwangi menangkap enam orang pamain judol.
Kasus terbaru, yakni penangkapan Joko Suyoto yang merupakan ayah dari penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi FP.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, indikasi permainan judol oleh warga Banyuwangi cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
"Jika dilihat dalam beberapa periode terkahir, dalam operasi yang sudah kami lakukan, ada beberapa perkara yang bisa diungkap di Banyuwangi. Ini mengindikasi cukup tinggi masyarakat Banyuwangi yang masih bermain judi online," kata Komang, Kamis (12/6/2025).
Dalam kasus yang ditangani polisi, ada beberapa jenis permainan judol yang dilakukan oleh para tersangka. Termasuk judol Mahjong yang dimainkan oleh Joko Suyoto.
Komang menjelaskan, polisi masih menganalisa dan mendalami kasus-kasus judol, terutama yang melibatkan transaksi besar.
"Kami akan terus kembagkan kasus ke pemain-pemain judol lain," lanjut dia.
Sekadar informasi, kasus judol di Kabupaten Banyuwangi mencuat setelah polisi menangkap Joko Suyoto, ayah penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi FP.
Joko ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa (10/6/2025). Joko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Jadi benar, yang bersangkutan atas nama JS ditangkap atau diamankan dari rumahnya yang ada di daerah Kecamatan Srono. Tepatnya di Desa Kepundungan," kata Komang.
Saat ditangkap, tersangka tengah bersama istrinya. Mereka sempat bersama-sama dibawa ke kantor polisi. Namun dari hasil pemeriksaan, hanya tersangka Joko yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Keterlibatan Joko dalam judi online juga diperkuat dengan pemeriksaan perangkat seluler miliknya. Menurut Komang, perangkat milik Joko terindikasi sering digunakan untuk bermain judi online.
Polisi juga sempat melakukan tes urine terhadap Joko. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Joko negatif penggunaan narkoba.
"Kami jerat tersangka dengan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah dia
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Syamsul Syok Bawa Uang Rp 9 Juta saat Jaga Ortu di ICU Mendadak Hanya Tersisa Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
15 Tahun Nurjanah Dikurung di Kamar Sempit Tanpa Toilet, Mental Terganggu Sejak Dinikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.