Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akibat Status Pernikahan Kedua Orang Tuanya, Anak Berusia 8 Tahun Terancam Tak Bisa Sekolah: Ditolak

Seorang bocah berusia delapan tahun di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam tidak bisa bersekolah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DEFRIATNO NEKE via Kompas.com
TAK BISA MENDAFTAR - Ilustrasi berita bocah usia delapan tahun di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kesulitan mendaftar sekolah karena status perkawinan orang tuanya (foto arsip Kompas.com yang diunggah 5 Desember 2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Karena status pernikahan orang tuanya, seorang bocah berusia delapan tahun di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam tidak bisa bersekolah.

Putra pasangan suami istri Muhammad Jakfar dan Nayati, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, ini terkendala administrasi kependudukan.

Adminiduk ini padahal dibutuhkan sebagai syarat masuk sekolah.

Baca juga: Selamat dari Bacokan Keponakan, Sanimin Berharap Keringanan Biaya Rumah Sakit Rp10 Juta: Cari Uang

Atas persoalan tersebut, seorang pendamping sosial bernama Jumadi, berinisiatif mendatangi kantor DPRD Situbondo, Kamis (12/06/2025).

Kedatangannya ke kantor wakil rakyat tidak lain meminta dukungan agar bocah bernama Siti Norfatilah bisa bersekolah.

Jumadi mengatakan, dirinya mendatangi Komisi IV ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang anaknya belum besekolah.

"Makanya saya datang ke Komisi IV meminta dukungan atau solusi bagaimana anak itu bisa masuk sekolah, karena usianya sudah delapan tahun," ujarnya.

Saat ditanya alasan tidak bisa bersekolah, Jumadi mengatakan, pada saat mau mendaftar sekolah diminta persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga.

Sedangkan orang tuanya tidak memiliki administrasi kependudukan tersebut.

"Status perkawinan orang tuanya itu nikah siri," katanya.

Namun, kata Jumadi, karena tidak memiliki akte lahir dan KK, anak tersebut ditolak dan tidak bisa besekolah.

"Ya karena tidak ada akte dan KK itu ditolak, makanya saya mengawal anak itu agar bisa bersekolah," harapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, pihaknya berharap agar anak tersebut bisa segera bersekolah, karena sekarang masih dalam masa proses penerimaan siswa baru.

"Jika tidak bisa sekolah, maka itu tertunda lagi dan usianya bertambah lagi menjadi sembilan tahun," katanya.

MENGADU - pendamping sosial saat mengadu dan menyampaikan aspirasi terkait anak warga yang tidak bisa bersekolah karena  terkendala orang tuanya tidak memiliki administrasi kependudukan.
Pendamping sosial saat mengadu dan menyampaikan aspirasi terkait anak warga yang tidak bisa bersekolah karena  terkendala orang tuanya tidak memiliki administrasi kependudukan. (TribunJatim.com/Izi Hartono)

Politisi Partai Demokrat ini lalu mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait sekolah mana yang masih membuka pendaftaran siswa secara offline.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved