Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Rumah Tangga Karang Cerita ada Warga yang Jual Bangkai Kerbau usai Berselisih dengan Rekan

Cerita itu menyebutkan ada warga yang menjual bangkai kerbau. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Editor: Torik Aqua
Istimewa via Tribun Jambi
HOAKS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ES (43), warga Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan informasi bohong (hoaks) di media sosial. 

Video itu lantas diedit seolah-olah Khofifah menawarkan motor seharga Rp 500.000 kepada masyarakat Jatim tanpa COD dengan surat-surat lengkap atas nama pribadi.

“Narasi video diubah menjadi penawaran murah seharga Rp 500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim. Kemudian, video ini juga diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Modus

Polisi telah menangkap tiga tersangka pembuat dan penyebar video hoaks Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mempromosikan motor murah seharga Rp 500 ribu.

Mereka adalah HMP (30) dan AH (34), warga Mangunjaya, Pangandaran, Jabar, serta, P (24) warga Kalipucang, Pangandaran, Jabar. 

Terungkap modus kejahatan yang dilakukan komplotan penjualan motor menggunakan video kepala daerah yang dimanipulasi dengan kecerdasan buatan atau AI itu.

Pelaku HMP berperan sebagai pembuat akun media sosial TikTok dan pembuatan video deep fake menggunakan AI, lalu diserahkan ke tersangka P.

Selain itu, ia juga menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatan. 

Lalu, pelaku P berperan mengelola semua akun media sosial (medsos) sarana aksi kejahatan mereka. Termasuk, mengunggah video yang telah dibuat oleh pelaku HMP. 

Sedangkan, AH berperan sebagai operator WhatsApp (WA) admin untuk melakukan serangkaian kata bohong dan tipu daya agar mentransfer uang ke rekening yang disediakan para pelaku.

Menurut Direktur Dittipidsiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama kurun waktu tiga bulan.

Selama kurun waktu itu, keuntungan yang diperoleh mereka mencapai sekitar Rp 87,9 juta. 

Uang hasil kejahatan mereka cuma dipakai untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Lanjut Bagoes, para pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved