Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Warga Didenda Satpol PP Rp500 Ribu karena Main Layangan, Warga Lain Setuju: Banyak yang Jatuh

Seorang warga didenda Rp 500 ribu karena main layangan. Masyarakat sekitar rupanya setuju dengan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
DIDENDA KARENA LAYANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan seorang warga yang bermain layangan di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (15/6/2026) sore. Ternyata masyarakat sekitar juga mendukung hal ini. 

Memang sempat viral video petugas Jembatan Suramadu menemukan senar mirip senar pancing di jalur kendaraan roda dua.

Temuan senar itu disebutnya sebagai ‘jebakan batman’ yang kemudian memantik respon tegas dari seorang tokoh masyarakat Bangkalan.  

Menyikapi hal itu, Satlantas Polres Bangkalan melakukan penyisiran di sepanjang jalur roda dua tujuan Surabaya, Senin (6/1/2025).

Penyisiran yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto juga menemukan benang yang serupa.

Seperti dalam video seorang pria yang menyebutnya dengan ‘Jebakan Batman’.

Baca juga: Sosok 5 Korban Helikopter Jatuh Akibat Terlilit Benang Layangan, Kondisi dan Kronologinya Diungkap

“Saya berharap pihak kepolisian sering melakukan pengecekan. Soalnya kemarin saat saya laporan itu katanya senar layangan, terus sempat viral sebelumnya senar pancing. Kalau ada CCTV lebih bagus, soalnya kalau ada kejadian seperti ini kan bisa dilihat, apakah ada yang sengaja pasang atau murni senar layangan,” kata Bagus.

Usai mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Sukolilo, Bagus langsung membuat laporan ke Polsek Sukolilo.

Ia juga turut serta kembali ke lokasi kejadian bersama pihak kepolisian untuk kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

“Setelah cek TKP bersama polisi, posisi senar sudah berada di jalur mobil,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved