Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seekor Elang Ular Bido Ditemukan Warga di Kawasan JLS Malang, Terjerat Jaring 

Elang ular bido ditemukan warga di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Malang
PENYERAHAN - Polsek Gedangan serahkan elang ular bido ke BBKSDA Jawa Timur melalui Polsek Gedangan, Senin (16/6/2025). Satwa ini ditemukan oleh warga dalam kondisi terjerat jaring di JLS. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Elang ular bido ditemukan warga di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

Kini, elang tersebut telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melalui Polsek Gedangan, Senin (16/6/2025). 

Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo menyampaikan sebelumnya satwa dilindungi itu ditemukan oleh warga dalam kondisi terjerat jaring, kemarin Minggu (15/7/2025). 

Elang tersebut kemudian dirawat sementara di rumah warga kemudian diserahkan ke Polsek Gedangan. 

"Setelah diamankan dan dirawat warga, penemuan burung elang kemudian dilaporkan ke kami," ujar Subagyo. 

Baca juga: Penampakan Saeba, Elang Jawa yang Jadi Maskot Kota Batu di Porprov Jatim 2025

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengatangi lokasi penemuan satwa.

Selanjutnya, ia berkoordinasi dengan BBKSDA Jatim untuk penanganan lebih lanjut.

"Satwa dalam keadaan sehat saat diamankan," tandasnya. 

Baca juga: Kedapatan Bawa 6 Ekor Elang, Warga Dukuh Pakis Surabaya Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Polsek Gedangan akhirnya menyerahkan burung elang ular bido kepada Agus Wanto, penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim. 

Penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar. 

Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa elang ular bido merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018. 

Baca juga: Taman Safari Disebut Aniaya Satwa, Video Viral Usai Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus, Ini Faktanya

Ia pun mengapresiasi kepada masyarakar yang peduli dengan satwa liar. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur," tukas Bambang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved