Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kedapatan Bawa 6 Ekor Elang, Warga Dukuh Pakis Surabaya Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Gegara membawa 2 kardus kotak dalam kondisi bolong-bolong, Aris Defi Setiawanto, warga Dukuh Pakis Surabaya, ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Aries ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi, khususnya elang. 

Warga Dukuh Pakis Surabaya Ditangkap Polisi Kasus Dagang Elang

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gara-gara membawa dua kardus kotak dalam kondisi bolong-bolong, Aris Defi Setiawanto, warga Dukuh Pakis Surabaya, ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pasalnya di dalam dua kardus tersebut berisi hewan dilindungi, yakni elang.

Setelah diinterogasi lelaki ini mengaku terlibat dalam urusan perdagangan satwa lindungi.

Aris ditangkap saat membawa 6 ekor elang.

Tiga ekor di antaranya masih usia anakan.

Sedangkan tiga lainnya sudah masuk usia remaja.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tersangka Aris ditangkap di Jalan Perak Timur.

Saat itu polisi sedang patroli melihat Aris membawa dua kardus dalam kondisi bolong-bolong.

Barang tersebut kemudian dibongkar.

"Pengakuannya semua itu hendak diantarkan ke dua warga Solo, Jawa Tengah inisial OCE dan HAJI," kata Arief.

Aries mengaku menerima burung elang tersebut dari sopir truk bernama Rudi.

Sopir itu baru turun kapal dari Kota Makassar.

Aries melakoni pekerjaan ini setidaknya sudah satu tahun.

Dia mendapat upah ratusan ribu hingga jutaan setiap kali bisa mengantarkan satwa sampai ke tangan pembeli.

Tapi sekarang dikurung di penjara.

Pembeli burung dan sopir yang membawa burung dari Kota Makassar sekarang tengah diburu polisi.

Ikuti berita seputar Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved