Wali Kota Eri Bolehkan UMKM Jualan di Depan Minimarket Surabaya: Larang Pengelola Toko Tarik Sewa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaskan bahwa UMKM dapat menjadi mitra toko modern di Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaskan bahwa UMKM dapat menjadi mitra toko modern di Surabaya.
Para UMKM dapat membuka lapak di halaman parkir toko sesuai dengan izinnya.
Namun, skema kerjasama tersebut tidak boleh memberatkan UMKM. Apalagi, sampai harus menarik biaya sewa.
"Kepada seluruh warga Surabaya, saya nyuwun tulung (meminta tolong) untuk memastikan tidak ada UMKM yang membayar sewa [stan kepada toko]," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi di Surabaya.
Pihaknya mengingatkan, peruntukan lahan parkir hanya bisa digunakan sebagai lokasi parkir. Tetapi, peruntukan tersebut dapat digunakan usaha lain asal ada izinnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Ngegas di Asia Tenggara, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Protokol Kesehatan
"Tetapi, kalau digunakan untuk UMKM diperbolehkan dan akan dihitung kembali, [izin] dikeluarkan, dan digunakan dengan gratis," kata Cak Eri.
Menurut Wali Kota Eri, kerjasama tersebut menjadi bentuk pemberdayaan UMKM di Kota Pahlawan. Para investor di Kota Pahlawan telah sepakat untuk mendukung peningkatan ekonomi kelas bawah. Hanya saja, belakangan diketahui para pemilik toko justru menggandeng UMKM dengan sistem sewa.
Menurutnya, hal tersebut tidak diperkenankan.
"Kami sudah pernah bertemu dengan para manajer-manajer [pengelola usaha] sebelum [masing-masing] usaha berdiri. Lha ternyata masih ada yang bayar. Ini nggak benar," tandas mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
"Makanya, kalau warga Surabaya atau UMKM ada yang tahu, stan ini disewakan, silahkan ngomong (melapor). Ini tidak boleh disewakan dan ini menjadi kesepakatan," kata Cak Eri.
Kewajiban menggandeng UMKM tersebut merupakan komitmen pengusaha di samping ketentuan pembayaran pajak di tiap bulan. Menurut Wali Kota Eri, hal tersebut sudah dihitung secara proporsional.
"Kalau ada yang tanya, [toko] sudah bayar pajak [pajak parkir] tapi masih dibebani [kewajiban menggandeng UMKM]?, tak bilangi kalau besarnya pembayaran pajak hanya Rp175 ribu tiap bulan. Makanya, ini sudah jelas masing-masing kewajibannya," kata Cak Eri.
Lantas bagaimana kalau UMKM tersebut menggunakan air atau listrik? Menurut Wali Kota Eri hal tersebut baru menjadi kewajiban UMKM. Hanya saja, hal tersebut harus diatur secara terpisah dan akurat.
"Saya haramkan menarik biaya sewa. Lantas bagaimana dengan biaya listriknya? Pemkot Surabaya akan memasang token [listrik] dan [meteran] air. Seperti skema di SWK (Sentra Wisata Kuliner), yang bayar ya orang itu (pemilik UMKM). Itu adalah bukti hadirnya pemerintah," tandasnya.
Baca juga: Lewat SOTH, Pemkot Surabaya Libatkan Peran Orang Tua untuk Tanggulangi Kenakalan Remaja
biaya sewa
mitra toko modern
toko modern
UMKM
minimarket
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
TribunJatim.com
Bukan Gaji Rp 100 Juta, Anggota DPR Bisa Dapat Rp 50 Juta Hanya dari Tunjangan Perumahan |
![]() |
---|
Sosok 1 Pegawai Kemenlu yang Tak Ada Lagi di Kantor Pasca Kematian Arya Daru, Tak Diungkap Polisi |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang, Pemkab Mulai Identifikasi Lahan di Tunggorono |
![]() |
---|
Siapa Ambar Purwoko? Wakil Bupati Kulon Progo Viral Menali Sepatu Paskibraka yang Lepas |
![]() |
---|
Apes Napi Dapat Remisi Tapi Masuk Penjara Lagi, Kalapas: Hukuman Pengganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.