Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wali Kota Eri Bolehkan UMKM Jualan di Depan Minimarket Surabaya: Larang Pengelola Toko Tarik Sewa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaskan bahwa UMKM dapat menjadi mitra toko modern di Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
SIDAK TOKO MODERN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) jukir liar di sebuah toko modern di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Selasa (10/6/2025). Wali Kota Eri meminta toko modern waralaba untuk mentaati penggunaan lahan parkir sesuai perizinannya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaskan bahwa UMKM dapat menjadi mitra toko modern di Surabaya.

Para UMKM dapat membuka lapak di halaman parkir toko sesuai dengan izinnya. 

Namun, skema kerjasama tersebut tidak boleh memberatkan UMKM. Apalagi, sampai harus menarik biaya sewa.

"Kepada seluruh warga Surabaya, saya nyuwun tulung (meminta tolong) untuk memastikan tidak ada UMKM yang membayar sewa [stan kepada toko]," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi di Surabaya. 

Pihaknya mengingatkan, peruntukan lahan parkir hanya bisa digunakan sebagai lokasi parkir. Tetapi, peruntukan tersebut dapat digunakan usaha lain asal ada izinnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Ngegas di Asia Tenggara, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Protokol Kesehatan

"Tetapi, kalau digunakan untuk UMKM diperbolehkan dan akan dihitung kembali, [izin] dikeluarkan, dan digunakan dengan gratis," kata Cak Eri. 

Menurut Wali Kota Eri, kerjasama tersebut menjadi bentuk pemberdayaan UMKM di Kota Pahlawan. Para investor di Kota Pahlawan telah sepakat untuk mendukung peningkatan ekonomi kelas bawah. Hanya saja, belakangan diketahui para pemilik toko justru menggandeng UMKM dengan sistem sewa. 

Menurutnya, hal tersebut tidak diperkenankan.

"Kami sudah pernah bertemu dengan para manajer-manajer [pengelola usaha] sebelum [masing-masing] usaha berdiri. Lha ternyata masih ada yang bayar. Ini nggak benar," tandas mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. 

"Makanya, kalau warga Surabaya atau UMKM ada yang tahu, stan ini disewakan, silahkan ngomong (melapor). Ini tidak boleh disewakan dan ini menjadi kesepakatan," kata Cak Eri. 

Kewajiban menggandeng UMKM tersebut merupakan komitmen pengusaha di samping ketentuan pembayaran pajak di tiap bulan. Menurut Wali Kota Eri, hal tersebut sudah dihitung secara proporsional. 

"Kalau ada yang tanya, [toko] sudah bayar pajak [pajak parkir] tapi masih dibebani [kewajiban menggandeng UMKM]?, tak bilangi kalau besarnya pembayaran pajak hanya Rp175 ribu tiap bulan. Makanya, ini sudah jelas masing-masing kewajibannya," kata Cak Eri.

Lantas bagaimana kalau UMKM tersebut menggunakan air atau listrik? Menurut Wali Kota Eri hal tersebut baru menjadi kewajiban UMKM. Hanya saja, hal tersebut harus diatur secara terpisah dan akurat. 

"Saya haramkan menarik biaya sewa. Lantas bagaimana dengan biaya listriknya? Pemkot Surabaya akan memasang token [listrik] dan [meteran] air. Seperti skema di SWK (Sentra Wisata Kuliner), yang bayar ya orang itu (pemilik UMKM). Itu adalah bukti hadirnya pemerintah," tandasnya. 

Baca juga: Lewat SOTH, Pemkot Surabaya Libatkan Peran Orang Tua untuk Tanggulangi Kenakalan Remaja

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved