Wali Kota Eri Bolehkan UMKM Jualan di Depan Minimarket Surabaya: Larang Pengelola Toko Tarik Sewa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaskan bahwa UMKM dapat menjadi mitra toko modern di Surabaya.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaskan bahwa UMKM dapat menjadi mitra toko modern di Surabaya.
Para UMKM dapat membuka lapak di halaman parkir toko sesuai dengan izinnya.
Namun, skema kerjasama tersebut tidak boleh memberatkan UMKM. Apalagi, sampai harus menarik biaya sewa.
"Kepada seluruh warga Surabaya, saya nyuwun tulung (meminta tolong) untuk memastikan tidak ada UMKM yang membayar sewa [stan kepada toko]," kata Wali Kota Eri dikonfirmasi di Surabaya.
Pihaknya mengingatkan, peruntukan lahan parkir hanya bisa digunakan sebagai lokasi parkir. Tetapi, peruntukan tersebut dapat digunakan usaha lain asal ada izinnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Ngegas di Asia Tenggara, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Protokol Kesehatan
"Tetapi, kalau digunakan untuk UMKM diperbolehkan dan akan dihitung kembali, [izin] dikeluarkan, dan digunakan dengan gratis," kata Cak Eri.
Menurut Wali Kota Eri, kerjasama tersebut menjadi bentuk pemberdayaan UMKM di Kota Pahlawan. Para investor di Kota Pahlawan telah sepakat untuk mendukung peningkatan ekonomi kelas bawah. Hanya saja, belakangan diketahui para pemilik toko justru menggandeng UMKM dengan sistem sewa.
Menurutnya, hal tersebut tidak diperkenankan.
"Kami sudah pernah bertemu dengan para manajer-manajer [pengelola usaha] sebelum [masing-masing] usaha berdiri. Lha ternyata masih ada yang bayar. Ini nggak benar," tandas mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
"Makanya, kalau warga Surabaya atau UMKM ada yang tahu, stan ini disewakan, silahkan ngomong (melapor). Ini tidak boleh disewakan dan ini menjadi kesepakatan," kata Cak Eri.
Kewajiban menggandeng UMKM tersebut merupakan komitmen pengusaha di samping ketentuan pembayaran pajak di tiap bulan. Menurut Wali Kota Eri, hal tersebut sudah dihitung secara proporsional.
"Kalau ada yang tanya, [toko] sudah bayar pajak [pajak parkir] tapi masih dibebani [kewajiban menggandeng UMKM]?, tak bilangi kalau besarnya pembayaran pajak hanya Rp175 ribu tiap bulan. Makanya, ini sudah jelas masing-masing kewajibannya," kata Cak Eri.
Lantas bagaimana kalau UMKM tersebut menggunakan air atau listrik? Menurut Wali Kota Eri hal tersebut baru menjadi kewajiban UMKM. Hanya saja, hal tersebut harus diatur secara terpisah dan akurat.
"Saya haramkan menarik biaya sewa. Lantas bagaimana dengan biaya listriknya? Pemkot Surabaya akan memasang token [listrik] dan [meteran] air. Seperti skema di SWK (Sentra Wisata Kuliner), yang bayar ya orang itu (pemilik UMKM). Itu adalah bukti hadirnya pemerintah," tandasnya.
Baca juga: Lewat SOTH, Pemkot Surabaya Libatkan Peran Orang Tua untuk Tanggulangi Kenakalan Remaja
Sebelumnya, Wali Kota menemukan adanya pungutan berupa sewa dari pemilik usaha kepada UMKM di sebuah toko modern di Surabaya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) jukir liar di sebuah toko modern di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Di area parkir toko tersebut, berdiri 5 stan UMKM. Satu di antara pemilik UMKM kemudian mengadu kepada Wali Kota soal adanya permintaan sebesar Rp800 ribu dari masing-masing stan oleh pengelola toko sebagai biaya stand tiap bulannya.
Mendengar hal tersebut, Wali Kota Eri kemudian memanggil pengelola. Cak Eri meminta agar lahan parkir tersebut tak lagi digunakan sebagai area penyewaan stan sebab hal ini tak sesuai dengan perizinan awal, yakni sebagai lahan parkir.
"Maka, tidak boleh tempat parkir itu untuk disewa-sewakan untuk kepentingan lainnya. Kalau dia (pengelola toko) mau mengurangi lahan parkirnya (untuk UMKM), juga nggak apa-apa. Tapi, harus ada izinnya," tandas Cak Eri.
Sebaliknya, Wali Kota meminta toko untuk menggratiskan biaya sewa stand sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat sekitarnya. Wali Kota Eri mengingatkan, bahwa hal ini sebagai bentuk kolaborasi antara investor dengan masyarakat.
"Dia usaha di Surabaya, buka usaha di Surabaya, di sekitarnya ada masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, malah masyarakat ini disuruh sewa. Kan nggak tepak (kan tidak benar," tandas Cak Eri.
"Ini menyalahi aturan. Izinnya untuk parkir, tapi malah disewakan. Sehingga, ini kami proses (penindakan). Sebab ini tidak benar. Semua toko modern yang memiliki kewajiban menyiapkan lahan parkir, jangan sekali-kali menyewakan lahan parkir untuk tempat usaha. Kalau memang Panjenengan (Anda) orang baik, kasih gratis dengan mengajukan ulang perizinan kepada Pemkot," katanya.
biaya sewa
mitra toko modern
toko modern
UMKM
minimarket
Wali Kota Surabaya
Eri Cahyadi
TribunJatim.com
Imbas Anggota DPRD Wahyudin Moridu Ucap Ingin Rampok Uang Negara, Sosok Ayahnya Ikut Disorot |
![]() |
---|
Sudah Bayar Rp100 Ribu ke Bripka E, Warga Tertipu Ternyata SKCK Palsu, Waspadai Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Kisah Pangeran Jenu, Tokoh Penyebar Islam di Jombang Keturunan Jaka Tingkir |
![]() |
---|
Tim PKM Unesa Gelar Pelatihan untuk Peternak Sapi Perah, Olah Susu Menjadi Krupuk |
![]() |
---|
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.