Berita Viral
Warga Rugi Rp401 Juta karena Ulah Tetangga Modal Kunci, Emas 100 Gram dan Cincin Akik Miliknya Raib
Seorang warga mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah tetangganya sendiri. Emas batangannya seberat 100 gram dicuri.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah tetangganya sendiri.
Bagaimana tidak asetnya berupa emas batang, uang tunai dan cincin akik dicuri tetangga.
Pemilik rugi mencapai Rp401 juta.
Adapun kasus pencurian ini terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Kasus berhasil diungkap jajaran Polresta Cirebon.
Pelaku diketahui berinisial JM (42), yang ternyata merupakan tetangga dari korban sendiri.
Baca juga: Uang Dana Desa Rp 344 Juta di Dalam Mobil Dinas Mendadak Raib saat Diparkir Kades, Terdengar Bunyi
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka pada Rabu (4/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, korban baru menyadari kehilangan emas batangan dan uang tunai miliknya keesokan harinya, Kamis (5/5/2025).
“Tersangka menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah."
"Setelah masuk, ia mencari barang berharga di kamar namun tidak menemukan apa-apa,” ujar Sumarni dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (14/5/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.
Tak putus asa, tersangka kemudian menuju ruang kerja korban dan mencongkel meja kerja menggunakan obeng yang ditemukan di dalam ruangan.

Dari meja tersebut, pelaku berhasil mengambil dua batang emas seberat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 401.700.000,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu batang emas seberat 100 gram yang belum sempat dijual, uang tunai Rp 18,4 juta hasil penjualan emas lainnya, dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, serta satu obeng yang digunakan saat beraksi.
“Barang bukti beserta tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Gara-gara Uang Rp20 Ribu, Pengamen Tega Cambuk Istri Muda yang Sedang Hamil: Cuma Buat Makan
Kasus lainnya, pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah mengungkap penipuan yang dilakukan nenek bernama Supraptini.
Wanita 62 tahun asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun itu telah ditangkap polisi.
Ia diketahui menjual logam yang disebutnya emas murni hingga untung Rp 19,6 juta di Toko Perhiasan Emas Rejo pada Senin (2/6/2025).
Dalam proses meyakinkan pemilik toko emas bernama Evi Kristiana (42), Supraptini bahkan mengucapkan sumpah dan membuat surat pernyataan.
Itu seperti yang disampaikan karyawan toko milik Evi Arista (21).
Arista mengungkapkan bahwa awalnya tersangka datang sendiri dan menawarkan dua cincin emas tanpa surat miliknya kepada Evi pada, Jumat (30/5/2025)
"Dua cincin model mata satu sama model agak tua gitulah untuk dipakai orang tua. Dengan kode 999 sama 750," katanya.
Kode 999 pada perhiasan emas, berarti perhiasan tersebut memiliki kemurnian 99,9 persen atau 24 karat, yang merupakan kadar emas murni tertinggi.
Baca juga: Ternyata Mbah Supraptini Sudah 2 Kali Masuk Penjara, Kini Tipu Toko Emas di Sragen Rp 29,6 Juta
Angka 999 menunjukkan bahwa perhiasan tersebut terbuat dari emas murni tanpa campuran logam lain.
Sementara kode 750 pada perhiasan emas, artinya kadar kemurnian emas sebesar 75 persen atau setara dengan 18 karat.
Ini berarti bahwa 75 persen dari perhiasan tersebut terdiri dari emas murni, dan 25 persen sisanya adalah campuran logam lain.
Setelah dicek, cincin tersebut asli dan terjadilah tawar-menawar.
Pelaku meminta Rp 1.200.000 per gram, kemudian ditawar pemilik toko Rp 1.100.000 per gram. Pelaku pun setuju dengan penawaran itu.
Supraptini kemudian mengeluarkan gelang emas palsu seberat 20 gram untuk ditawarkan ke Evi.
"Habis itu ditimbang sama bos, terus pas dicek juga itu ya menunjukkan emas gitu," kata Arista.
Gelang palsu itu dihargai oleh Evi sebesar Rp 20 juta 900 ribu.
Dua cincin lain dihargai Rp 2.530.000 dan Rp 6.160.000. Sehingga total uang yang harus dibayarkan ke pelaku mencapai Rp 29.600.000.
Arista memaparkan, karena barang yang dijual pelaku bodong atau tanpa surat resmi maka ia harus melengkapi syarat penjualan toko yakni menyantumkan KTP dan menuliskan surat pernyataan.
Tetapi pelaku berdalih dengan mengatakan, KTP-nya dibawa sang suami yang bekerja sebagai ojek online (ojol).
"Saya tanya, "Bawa KTP enggak, Bu?"
"Tidak bawa, Mbak, gara-gara dibawa suaminya kerja, Jadi ojek online ndek Sragen. Dia jual emas itu gara-gara mau upgrade kendaraan itu ndek mobil, jadi mau jadi Grab gitu," ujrnya.
"Nah, di situ, dia itu sumpah.
"Sumpah, Mbak, ini tuh barang saya sendiri, bukan barang curian, bukan barang palsu atau barang lainnya kayak gitulah. Ya sudah.Bosnya percaya, dia itu bikin jaminan," kata dia.
Alasan Painem Tegur Wisatawan yang Beli Pecel Keliling, Sebut Kasihan ke Pedagang Lain |
![]() |
---|
Hotel Tak Terima Ditagih Royalti oleh LMKN Meski Pakai Suara Burung Asli: Jangan Main Tembak |
![]() |
---|
Pernah Kecewa Pada Sudewo, Lia Trio Srigala Sindir Bupati Pati yang Kini Didemo Warga: Terbalaskan |
![]() |
---|
Imbas Aksi Robek Bendera Merah Putih, Siswa MAN 1 Padang Gagal Ujian, Kemenag Minta Maaf |
![]() |
---|
Curhatan Atalia Praratya saat Ucapkan Ulang Tahun ke Zara Anaknya: Mamah Sekuat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.