Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu Penjual Jagung Rebus, Uang Rp 1 Juta Raib saat Istri Ketiduran Jaga Kios, ada yang Merogoh

Seorang pria yang terekam CCTV mencuri uang tersebut. Kasus itu terjadi di Pondidaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Torik Aqua
Istimewa
TEREKAM CCTV - Tangkapan layar rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mencuri uang Rp1 juta di laci kios penjual jagung rebus di Pondidaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi pencurian ini dilaporkan terjadi pada Senin (16/6/2025) sekira pukul 04.33 WITA. 

Pelanggan yang merupakan seorang pria berinisial ES (33) itu mendadak mengamuk akibat daging sate yang dibelinya menyangkut di gigi.

ES juga komplain soal encernya kecap yang disajikan oleh Sujei.

Insiden tersebut terjadi tepatnya di Dusun Taman Sari, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Baca juga: Ngamuk Listrik Rumahnya Sering Padam, Pria ini Tembaki Kantor Desa Menggunakan Ketapel

Karyawan menusukan sate daging kambing di Warung Sate Bang Saleh, Kota Malang, Minggu (16/6/2024).
Karyawan menusukan sate daging kambing, Minggu (16/6/2024). (tribunjatim.com/PURWANTO)

Kapolsek Pugung, Inspektur Dua (Ipda) Alfiyan Almasuri, menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika pelaku berinisial ES, warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, datang ke warung sate Sujei dan memesan makanan. 

Setelah menikmati sate, pelaku kembali ke warung dengan kondisi marah.

"Pelaku marah soal kecap yang encer dan tusuk satainya kotor sehingga menyebabkan daging menyangkut di giginya," ungkap Alfiyan saat dihubungi pada Selasa (3/6/2025).

Dalam keadaan emosi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menyerang Sujei.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di leher, tangan kiri, dan dada. 

Beruntung, seorang warga yang berada di lokasi segera mendorong pelaku, sehingga Sujei bisa diselamatkan.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pugung dan kasus terus didalami," kata Alfiyan.

Ia menambahkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, kisah jual beli berujung petaka juga pernah terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Terungkap alasan pria bacok pembeli bensin di tokonya.

Diketahui, aksi pembacokan itu terjadi di belakang Masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Peristiwa nahas itu terjadi lantaran korban tak membayar bensin yang sudah diisi di motornya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved