Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sengketa 13 Pulau di Trenggalek

Keberatan Pemkab Trenggalek ke Kemendagri Soal 13 Pulau Masuk Tulungagung, Hasil Survei Jadi Bukti

Pemkab Trenggalek berencana sowan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti masuknya 13 pulau ke wilayah Kabupaten Tulungagung

ISTIMEWA
FGD - Forum Discussion Group pembahasan kode data wilayah administrasi pulau di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, September 2024. Kementerian Dalam Negeri melihat langsung 13 pulau di perairan selatan yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek berencana sowan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti masuknya 13 pulau ke wilayah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menuturkan rombongan tersebut akan membawa surat keberatan.

Teguh menuturkan, surat tersebut sebenarnya bisa dikirimkan namun sebagai bentuk keseriusan, Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto akan mengirimkan langsung surat tersebut.

Baca juga: Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung, DPRD Jatim: Pemprov Jangan Lepas Tangan

"Besok ke kementerian (Kemendagri) untuk menyampaikan surat sekalian jagongan (berbincang)," kata Teguh, Rabu (18/6/2025).

Teguh menuturkan, sengketa 13 pulau tersebut mulai mencuat saat Kemendagri memasukkannya ke wilayah Kabupaten Tulungagung dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.

Padahal berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Setelah itu kami melakukan upaya istilahnya keberatan ke (pemerintah) pusat melalui Pemprov (Jatim). Pemprov lalu beberapa kali memfasilitasi di (tingkat) Provinsi, kemudian memfasilitasi lagi di Jakarta (Kemendagri)," lanjut Teguh.

Tak cukup sampai di situ, Pemkab Trenggalek lalu mengundang tim dari Kemendagri ke Kabupaten Trenggalek untuk mengecek langsung kondisi fisik pulau tersebut di lapangan.

"Fisiknya kan lebih dekat ke Trenggalek. Tapi ternyata setelah ada perubahan dari Kemendagri tahun 2022 ke Kemendagri yang tahun 2025, hasilnya tetap," kata Teguh.

"Padahal hasil verifikasi di lapangan, Kemendagri sendiri juga sudah mengakui bahwa itu lebih dekat ke Trengalek," lanjutnya.

Baca juga: Tarik Ulur 13 Pulau dengan Tulungagung, Kades di Trenggalek Kaget, Singgung Ritual Adat

Namun demikian saat itu petugas di lapangan tidak berani memutuskan karena yang memutuskan adalah pimpinan di Kemendagri.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Trenggalek belajar dari kasus sengketa pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara yang ternyata Kemendagri memberikan ruang untuk mengajukan keberatan atas Kepmendagri tersebut melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Namun demikian Pemkab Trenggalek memilih jalan lain dengan cara bersurat ke Kemendagri untuk mengajukan keberatan.

"Untuk menunjukkan keseriusan, yang mengantarkan langsung (suratnya) pimpinan, Pak Sekda dengan tanda tangan pak bupati," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved