Sengketa 13 Pulau di Trenggalek
Keberatan Pemkab Trenggalek ke Kemendagri Soal 13 Pulau Masuk Tulungagung, Hasil Survei Jadi Bukti
Pemkab Trenggalek berencana sowan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti masuknya 13 pulau ke wilayah Kabupaten Tulungagung
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek berencana sowan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti masuknya 13 pulau ke wilayah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menuturkan rombongan tersebut akan membawa surat keberatan.
Teguh menuturkan, surat tersebut sebenarnya bisa dikirimkan namun sebagai bentuk keseriusan, Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto akan mengirimkan langsung surat tersebut.
Baca juga: Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung, DPRD Jatim: Pemprov Jangan Lepas Tangan
"Besok ke kementerian (Kemendagri) untuk menyampaikan surat sekalian jagongan (berbincang)," kata Teguh, Rabu (18/6/2025).
Teguh menuturkan, sengketa 13 pulau tersebut mulai mencuat saat Kemendagri memasukkannya ke wilayah Kabupaten Tulungagung dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.
Padahal berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Setelah itu kami melakukan upaya istilahnya keberatan ke (pemerintah) pusat melalui Pemprov (Jatim). Pemprov lalu beberapa kali memfasilitasi di (tingkat) Provinsi, kemudian memfasilitasi lagi di Jakarta (Kemendagri)," lanjut Teguh.
Tak cukup sampai di situ, Pemkab Trenggalek lalu mengundang tim dari Kemendagri ke Kabupaten Trenggalek untuk mengecek langsung kondisi fisik pulau tersebut di lapangan.
"Fisiknya kan lebih dekat ke Trenggalek. Tapi ternyata setelah ada perubahan dari Kemendagri tahun 2022 ke Kemendagri yang tahun 2025, hasilnya tetap," kata Teguh.
"Padahal hasil verifikasi di lapangan, Kemendagri sendiri juga sudah mengakui bahwa itu lebih dekat ke Trengalek," lanjutnya.
Baca juga: Tarik Ulur 13 Pulau dengan Tulungagung, Kades di Trenggalek Kaget, Singgung Ritual Adat
Namun demikian saat itu petugas di lapangan tidak berani memutuskan karena yang memutuskan adalah pimpinan di Kemendagri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Trenggalek belajar dari kasus sengketa pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara yang ternyata Kemendagri memberikan ruang untuk mengajukan keberatan atas Kepmendagri tersebut melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Namun demikian Pemkab Trenggalek memilih jalan lain dengan cara bersurat ke Kemendagri untuk mengajukan keberatan.
"Untuk menunjukkan keseriusan, yang mengantarkan langsung (suratnya) pimpinan, Pak Sekda dengan tanda tangan pak bupati," pungkasnya.
surat keberatan
sengketa 13 pulau
hasil survei
Pemkab Trenggalek
sekda Trenggalek
Kemendagri
TribunJatim.com
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Menurut SKB 3 Menteri, Kapan Libur Idul Fitri? |
![]() |
---|
Pasca Didemo Siswa, SMAN 1 Kampak Trenggalek Ganti Kepala Sekolah, Rapat Komite Segera Digelar |
![]() |
---|
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Bajul Ijo Jalani Laga hanya dengan 7 Pemain Asing |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.