Berita Viral
Kondisi Kakek yang Kepergok Berbuat Bejat dengan ODGJ, Pelaku Ditangkap Warga
Kakek J kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan akibat kasus dugaan rudapaksa
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat murid yang diduga telah dilecehkan dan dirudapaksa pelaku.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," kata Qori.
Qori mengungkapkan, dari empat korban, dua di antaranya perempuan berusia 11 tahun.
"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Qori mengungkapkan siasat licik pelaku mengelabui korban.
Baca juga: Honor Guru Ngaji di Jember, Bupati Fawait: Diberikan Secara Terhormat dan Jangan Nunggu Akhir Tahun
Pelaku meminta muridnya memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran mengaji yang telah diajarkan.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," ungkap Qori.
Hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan, ada satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.
-----
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Musrika Playing Victim setelah Ngaku Buang Ibu karena Trauma, Polisi Ungkap Alasan Belum Menangkap |
![]() |
---|
Mengintip Bedeng di Kolong Jembatan Tempat Dokter Hafid Tinggal, Banyak Orang Datang Berobat |
![]() |
---|
Guru Zuhdi Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid Kini Berangkat Umroh, Hadiah Gus Miftah |
![]() |
---|
Wujud Tas Diplomat Arya yang Ditinggal di Rooftop Kemenlu, Ditemukan di Tangga Darurat |
![]() |
---|
Ibu-ibu Nangis Histeris Dompetnya Dicopet di Angkot, Uang Rp500 Ribu Raib, Baru Ditransfer Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.