Berita Viral
Kondisi Kakek yang Kepergok Berbuat Bejat dengan ODGJ, Pelaku Ditangkap Warga
Kakek J kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan akibat kasus dugaan rudapaksa
TRIBUNJATIM.COM - Kakek berinisial J (59) kepergok berbuat asusila dengan seorang wanita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Sabtu (7/6/2025).
Kakek J kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan akibat kasus dugaan kekerasan seksual.
Pelaku ditangkap dan ditahan polisi.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.
Baca juga: Nasib Pasangan Sesama Jenis Berbuat Asusila di Live TikTok, Lupa Matikan Kadung Viral, Terancam Bui

Pelaku ditangkap warga di lokasi kejadian dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang disabilitas,” kata Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi, Rabu (18/6/2025).
Penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.
Saat ini, berkas perkara telah rampung dan rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk tahap pertama.
Korban diketahui berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan selama proses pemeriksaan didampingi oleh petugas Dinsos untuk menjamin pemenuhan hak-haknya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menambahkan bahwa pihaknya bersikap tegas terhadap kasus kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” tegasnya.
Polres Selayar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga privasi dan aspek psikologisnya.
Sementara itu, kasus rudapaksa lainnya juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.
Gadis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan diculik lalu dirudapaksa oleh seorang pria, Rabu (11/6/2025).
Peristiwa terjadi subuh-subuh ketika gadis berinisial S itu hendak bersiap diri untuk salat.
Ibu korban pun menyadari anaknya hilang dan bertanya ke tetangga.
Pagi tiba, fakta memilukan terungkap.
Ternyata S menjadi korban penculikan dan rudapaksa.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Terus Menunduk dan Sempat Menangis, Ini Tampang Sogol Tersangka Rudapaksa Remaja di Gubuk Gresik
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (11/6/2025) pagi, sekitar pukul 04.00 Wib saat korban hendak ke kamar mandi, yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya, untuk ambil air wudhu dan akan menunaikan sholat subuh.
Ibu korban menceritakan, ia mulai panik setelah menyadari anaknya tidak kunjung kembali dari kamar mandi, padahal waktu salat subuh telah usai.
“Saya sudah selesai salat subuh, tapi anak saya belum juga kelihatan. Saya mulai khawatir dan menanyakan ke para tetangga,” ujarnya.
Sebelum kejadian, ibu korban sempat mendengar teriakan dari arah luar rumah, namun ia mengira itu hanya suara anak-anak bermain sehingga tidak ditanggapi serius.
Lanjutnya, pada pagi harinya, pencarian pun dilakukan bersama warga sekitar, dan ditemukan barang-barang yang diduga milik pelaku, yakni sebilah golok dan sebuah topi yang tertinggal di lokasi didekat kamar mandi.
Sekitar pukul 07.00 Wib pagi, S akhirnya kembali ke rumah dalam kondisi lemas. Ia mengalami beberapa luka memar dan goresan di tubuhnya.
Baca juga: Mahasiswa di Pacitan Gelar Aksi, Buntut Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Oleh Oknum Polisi
Setelah ditenangkan, S mengungkapkan apa yang dialaminya, dimana dirinya menjadi korban penculikan dan rudapaksa.
Pelaku yang diketahui bernama Agung (30), seorang bujangan yang juga warga Kampung 4, Desa Sinar Dewa.
Tak lama berselang, sejumlah warga melakukan pencarian terhadap pelaku dan melihat Agung tengah mengendarai sepeda motor.
Saat itu dua warga segera menghadangnya dengan melintangkan motor mereka, sehingga motor pelaku diberhentikan dan pelaku berhasil diamankan.
Agung kemudian dibawa warga ke rumah Kepala Desa (Kades), sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kades setempat membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diserahkan ke Polres PALI.
Dijelaskan Kades, untuk kronologi kejadian berdasarkan keterangan warga sekitar pukul 04,00 Wib pada Rabu (11/6/2025), korban hendak mengambil air wudhu untuk melakukan sholat subuh.
Tetapi saat hendak mengambil air wudhu, tiba-tiba dari arah belakang ada orang tak dikenal menyergap dan menyekap mulut korban dan membawa korban ke arah Jerambah Besi.
Orang tua korban yang mengetahui putrinya tidak kembali sejak keluar rumah mengambil air wudhu.
Kemudian mencari ke arah kamar mandi tempat biasa korban mengambil air wudhu dan orang tua korban mendapati sebilah golok dan topi diduga milik pelaku.
Baca juga: Aiptu LC Eks Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH
"Upaya pencarian pun dilakukan keluarga korban, namun sekitar pukul 07.00 pagi korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki lalu menceritakan kejadian yang dialaminya," ujarnya.
Sontak saja, keluarga korban naik pitam dan mencari pelakunya. Dan akhirnya pria berambut gondrong yang diketahui bernama Agung, diduga sebagai pelaku penculikan dan rudapaksa ditemukan dan mendapatkan amukan warga sehingga membuat pria tersebut babak belur dan dibawa ke rumah Kades.
"Saat ini korban diketahui telah menjalani visum di rumah sakit dan Polisi masih menyelidiki motif pelaku dalam kejadian ini," jelasnya.
Sementara itu, Ipda Wadi Harpa, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI saat dihubungi mengatakan bahwa kasus penculikan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya saat masih melakukan proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap motif dan pelaku penculikan dan pemerkosaan tersebut.
"Masih dalam tahap penyelidikan, dan masih melakukan proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi terkait kejadian ini,"katanya.
Sementara itu, guru ngaji di Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur, berinisial AS (51) dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada empat muridnya saat belajar mengaji di musalanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat murid yang diduga telah dilecehkan dan dirudapaksa pelaku.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," kata Qori.
Qori mengungkapkan, dari empat korban, dua di antaranya perempuan berusia 11 tahun.
"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Qori mengungkapkan siasat licik pelaku mengelabui korban.
Baca juga: Honor Guru Ngaji di Jember, Bupati Fawait: Diberikan Secara Terhormat dan Jangan Nunggu Akhir Tahun
Pelaku meminta muridnya memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran mengaji yang telah diajarkan.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," ungkap Qori.
Hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan, ada satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.
-----
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Musrika Playing Victim setelah Ngaku Buang Ibu karena Trauma, Polisi Ungkap Alasan Belum Menangkap |
![]() |
---|
Mengintip Bedeng di Kolong Jembatan Tempat Dokter Hafid Tinggal, Banyak Orang Datang Berobat |
![]() |
---|
Guru Zuhdi Didenda Rp25 Juta karena Tampar Murid Kini Berangkat Umroh, Hadiah Gus Miftah |
![]() |
---|
Wujud Tas Diplomat Arya yang Ditinggal di Rooftop Kemenlu, Ditemukan di Tangga Darurat |
![]() |
---|
Ibu-ibu Nangis Histeris Dompetnya Dicopet di Angkot, Uang Rp500 Ribu Raib, Baru Ditransfer Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.