Berita Viral
Pengakuan Wanita Mantan Bendahara Gelapkan Uang RS Rp 516 Juta Demi Judol, Lancarkan Aksi Sendirian
RH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit (RS) Annisa Curup.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini pengakuan RH mantan bendahara RS Annisa Curup Rejang Lebong Bengkulu yang gelapkan Rp516 juta.
Aksinya itu dilakukan RH untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta judi online.
RH diduga melakukan penggelapan uang saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di RS Annisa Curup.
Seorang perempuan berinisial RH (29), warga Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, resmi ditahan oleh Polres Rejang Lebong.
RH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit (RS) Annisa Curup.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total dana yang diduga digelapkan RH mencapai Rp516 juta.
Uang tersebut merupakan milik rumah sakit dan seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional.
Dalam keterangannya kepada penyidik, RH mengaku menggunakan sebagian besar dana itu untuk berjudi secara online.
Selain untuk judi, uang hasil penggelapan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Raperda Khusus Batal Dibentuk, DPRD Jatim Cegah Judi Online dan Pinjol Lewat Perda Trantib
RH mengungkapkan, aksinya dilakukan secara bertahap, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari.
Praktik ini berlangsung selama masa jabatannya sebagai bendahara, hingga seluruh uang yang digelapkan habis tanpa sisa.
"Sebagian besar uangnya saya gunakan untuk judi online," ujar RH kepada penyidik.
Ia juga mengaku tidak pernah menghitung secara pasti jumlah uang yang telah diambilnya, karena uang diambil secara bertahap.
Setelah memalsukan laporan keuangan, RH langsung menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.
"Tidak pernah hitung totalnya, sesudah diambil langsung dijudikan," papar RH kepada penyidik.
Saat ini, RH telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik sementara belum menemukan keterlibatan pihak lain.
Dari pengakuan RH, ia menjalankan aksinya seorang diri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
"Benar, sejauh ini memang dilakukannya secara sendirian," singkat Kanit.
Baca juga: Petaka Main Petasan usai Salat Idul Adha, Remaja di Driyorejo Gresik Dilarikan ke Rumah Sakit
Gelapkan Uang Rumah Sakit

Seorang perempuan berinisial RH (29), warga Talang Ulu, Kecamatan Curup Utara, ditahan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong sejak 10 Juni 2025.
Perempuan muda ini diduga melakukan penggelapan uang saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di RS Annisa Curup.
Penahanan RH dilakukan setelah pihak rumah sakit melaporkan kasus ini pada 14 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan penggelapan dana rumah sakit hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku saat itu menjabat sebagai bendahara. Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
Menurut pihak kepolisian, seluruh dana tersebut digunakan RH untuk kepentingan pribadi.
Proses penyidikan telah berjalan sejak laporan diterima, hingga akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 Juni 2025.
Saat ini, RH ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya kami tahan. Ia diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi," lanjut Kanit.
Kanit menjelaskan, dana yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya.
RH memanipulasi laporan keuangan dan tidak menyampaikan transaksi secara riil kepada pihak manajemen rumah sakit.
"Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama," tutupnya.
Baca juga: Akhir Nasib Akun Pemerintah usai Mendadak Muncul Video Asusila dan Postingan Diduga Judol: Diretas
Pidana Penggelapan
Melansir laman Hukumku, hukuman penggelapan uang diatur dalam Buku Kesatu KUHP Bab XXIV Pasal 372-377.
Mereka yang melakukan tindakan penggelapan uang biasa misalnya, bisa dipidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun kasus penggelapan ringan diberikan hukuman pidana penjara terlama tiga bulan dan/atau denda maksimal dua ratus lima puluh rupiah.
Berbeda dengan itu, hukuman penggelapan uang dengan pemberatan diatur lewat sejumlah kategori.
Sebut Pasal 374 KUHP, menjelaskan bahwa ”penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kemudian, Pasal 375 KUHP menerapkan pidana penjara maksimal enam tahun untuk penggelapan yang dilakukan “wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan”.
Ketentuan hukuman penggelapan uang di atas masih berlaku sampai UU KUHP No 1 Tahun 2023 diterapkan.
Ada pun penerapan aturan hukuman terbaru itu baru berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
mantan bendahara RS Annisa Curup Rejang Lebong
Tribun Jatim
Bengkulu
gelapkan Rp516 juta
TribunEvergreen
judi online
berita viral
jatim.tribunnews.com
Mbah Surati Bingung Tanah Miliknya Sudah Disertifikatkan Orang Lain Pada Tahun 1994, BPN Bungkam |
![]() |
---|
3 Fakta Bima Ditemukan Jual Mainan di Malang, Sempat Masuk Daftar Orang Hilang saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Menu MBG Disebut Pelit, Usaha Adik Kepala Desa Disinggung, Kades Sebut sudah Diperbaiki |
![]() |
---|
Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Guru Olahraga Diberhentikan Disdik, Minta Maaf ke Ortu |
![]() |
---|
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.