BSU Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Bisa Jadi ini Penyebabnya, Cek Cara Update Data Penerima
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 mulai dicairkan pada 14 Juni 2025 lalu. Namun dana tak kunjung cair. Ini cara update data penerima.
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 mulai dicairkan pada 14 Juni 2025 lalu.
Tak sedikit yang mengeluh karena dana bantuan sebesar Rp600.000 belum juga masuk ke rekening, padahal mereka merasa memenuhi syarat sebagai penerima.
Banyak dari mereka kini terhambat oleh masalah administratif, terutama soal pengkinian data rekening.
Lantas bagaimana solusi agar data terbaca?
Dalam proses pengkinian atau update data rekening untuk pencairan BSU, peserta kerap menghadapi sejumlah
kendala teknis yang membuat data tidak berhasil diperbarui melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Salah satu penyebab utama adalah ketidaksesuaian antara nama pemilik rekening di bank (terutama Bank HIMBARA dan BSI) dengan nama peserta yang tercatat sebagai calon penerima BSU di data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mengapa Dana BSU 2025 Belum Cair ke Rekening Meski Sudah Lolos Verifikasi? Simak Cara Mengatasinya
Selain itu, kendala juga bisa muncul apabila nomor rekening yang terdaftar sudah tidak aktif atau ditutup oleh pihak bank.
Tak jarang, peserta juga keliru dalam memasukkan nomor rekening, sehingga sistem tidak dapat memverifikasi data secara otomatis.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memastikan nama di rekening bank sesuai dengan data kepesertaan, serta menggunakan rekening yang masih aktif dan valid agar proses update berjalan lancar.
Cara Update Data Rekening BSU 2025
Update rekening bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta cukup login dengan akun masing-masing, lalu mengikuti panduan pengkinian data yang tersedia.
Pastikan data rekening di bank Himbara atau BSI aktif dan sesuai nama lengkap peserta, agar verifikasi berjalan lancar dan bantuan segera dicairkan.
Untuk memastikan kelancaran pencairan BSU, perusahaan wajib melakukan pembaruan atau pengkinian data rekening pekerja melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Proses ini harus dilakukan penanggung jawab atau PIC perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan bisa diverifikasi secara tepat oleh sistem.
Stimulan Organik Mahasiswa KKN-T Inovasi IPB Bikin Tanaman Cabai Petani Desa di Ponorogo ini Subur |
![]() |
---|
Alasan Bupati Lumajang Bolehkan Warga Penerima Bansos Hapus Tulisan 'Keluarga Miskin' di Tembok |
![]() |
---|
3 Kriteria Rekening Diblokir PPATK, Hotman Paris Sebut Melanggar Hak Asasi: Bapak Tidak Berhak |
![]() |
---|
Cak Imin Tak Peduli Isu Dalang Ijazah Palsu yang Menyeret Jokowi: Nggak Ikut-ikut |
![]() |
---|
Rayuan Pria Lamongan Nodai Anak Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Diciduk Saat Mau Kabur ke Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.