Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya
Respons Keluhan Regulasi ODOL, Kadishub Jatim Gelar Audiensi Tertutup Dengan Perwakilan Sopir Truk
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono bersama jajaran menerima perwakilan dari komunitas dan perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang melak
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono bersama jajaran menerima perwakilan dari komunitas dan perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Kamis (19/6/2025) petang.
Saat ini Nyono memimpin langsung proses audiensi yang dilakukan secara tertutup. Semua elemen perwakilan dari massa aksi dipersilakan menyampaikan keluhan dan juga tuntutan untuk kemudian dicarikan solusi dalam pertemuan kali ini.
“Intinya kita akan mendengarkan mereka lebih dulu. Kita carikan solusi bersama melalui pertemuan ini. Kita akan statemen setelah pertemuan ini,” tegas Nyono pada Tribun Jatim Network.
Akan tetapi ia menegaskan bahwa sejatinya persoalan ODOL ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Akan tetapi pemerintah provinsi tetap akan mengakomodir apa yang menjadi masukan dan tuntutan dari sopir Jatim sebagai masukan untuk dibawa ke pusat.
“Itu kewenangan dari pusat. Ya nanti kita cari sepakatnya bagaimana apakah kita akan memfasilitasi lewat surat gubernur atau seperti apa. Nanti ya setelah pertemuan audiensi,” tegas Nyono.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Sopir Truk di Trenggalek Unjuk Rasa Tolak Revisi UU ODOL, Bukan Maling
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, massa aksi mengancam tidak akan membubarkan diri kecuali ada kesepakatan yang dihasilkan bersama Pemprov Jatim.
“Kami berharap kami diterima oleh Pemprov Jawa Timur dan ada kesepakatan yang membela kami. Kami akan menginap di sini dan akan bertahan di sini, jika tidak ada kesepakatan,” kata Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur Angga Firdiansyah.
“Jalan akan kami tutup tapi bukan megoklandel, kita tetap mengamankan jalur, tapi kita akan menginap di sini,” imbuhnya.
Baca juga: Sopir Truk Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Km dan Arak Keranda hingga Kantor Dishub Jatim
Baca juga: Tak Ikut Unjuk Rasa, Sopir Truk Muat Plastik Panik Terjaring Sweeping Massa Demo ODOL di Surabaya
Sejumlah tuntutan yang disampaikan ada sebanyak tujuh poin. Yang pertama stop razia over dimension over loading (ODOL).
Yang kedua adalah terbitkan regulasi tarif angkutan logistik. Kemudian yang ketiga adalah menuntut regulasi UULLAJ No 22 Tahun 2009.
Kemudian yang keempat memberikan perlindungan hukum pada driver sopir. Mereka juga menuntut pemberantasan pungli dan premanisme. Berikutnya memberikan kesejahteraan sopir dan terakhir memberikan kesetaraan perlakuan hukum.
Baca juga: Awas Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Demo Besar-besaran Sopir Truk Jatim di Surabaya
Ribuan massa sopir yang tergabung dengan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) akhirnya sampai di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, pada pukul 15.30 WIB.
Membawa sound horek dan juga dua keranda, mereka para sopir menyampaikan orasinya terutama terkait penerapan kebijakan operasi over dimension over loading (ODOL) yang dianggap merugikan para sopir.
Angga mengatakan, mereka membawa sound horek ke kantor gubernuran sebagai upaya agar seluruh keluhan dan tuntutan mereka didengar.
“Agar suara kami didengar. Dan dua keranda yang kami bawa hari ini sebagai simbol matinya keadilan bagi kami para sopir,” kata Angga.
Baca juga: Massa Sopir Truk Ancam Bakal Menginap di Jalan, Jika Tak Ada Kesepakatan dari Pemprov Jatim
Lebih lanjut Angga menegaskan ada sejumlah tuntutan yang disampaikan ke Pemprov Jatim hari ini. Yang pertama mereka ingin agar pemerintah menghentikan operasi atau razia ODOL.
“Karena sebetulnya Indonesia belum mampu untuk menerapkan ODOL, harusnya pemerintah memberikan regulasi dulu memberikan kebijakan berupa regulasi minimal untuk angkutan logistik berupa tarif angkutan logistik,” tegasnya.
Karena kenyataannya di lapangan, sopir pun tidak ingin membawa muatan berlebihan. Sesuai kehendaknya adalah membawa muatan yang ringan tapi ongkos maksimal.
“Tarifnya selama ini tidak ditentukan. Yang ada adalah kesepakatan antara driver dan pemilik barang tidak ada regulasi khusus yang mengatur tarif tersebut,” ujarnya.
Para sopir selama ini yang mengangkut muatan dengan berlebihan dikatakannya juga untuk memenuhi kebutuhan industri dan kebutuhan pasar. Bahkan kalau mereka tidak mau muat, mereka tidak dapat muatan.
“Kami ini sudah demo sejak tahun 2022. Dan awalnya kami setuju aturan itu karena untuk keselamatan teman-teman. Tapi seiring berjalan, kami ingin pemerintah harus memberikan kebijakan-kebijakan yang jelas melalui regulasi-regulasi yang jelas terutama tarif angkutan logistik,” tegasnya.
“Jadi kami bukan ingin menolak ODOL tapi temen-temen ingin agar selesaikan dulu kerancuan yang ada di pemerintah karena kalau ODOL ditetapkan secara tidak langsung akan merugikan banyak pihak,” imbuh Angga.
Dampaknya dikatakan Angga akan berimpas pada harga sembako, harga material yang pasti akan naik. Yang tentunya akan merugikan masyarakat.
“Dan sejauh ini dalam operasi ODOL sebenarnya yang kasian sopirnya. Kalau ada kerusakan barang, tetap sopir yang bertanggung jawab atau kehilangan barang juga sopir,” pungkasnya
Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Surabaya Terkini
regulasi ODOL
Gerakan Sopir Jawa Timur
Gelegar Bunyi Sound Horeg Massa Aksi Sopir Truk, Kaca Gedung di Kantor Gubernur Jatim Bergetar |
![]() |
---|
Massa Sopir Truk Putuskan Bertahan dan Menginap di Jalan Pahlawan Surabaya, Audiensi Buntu |
![]() |
---|
Bawa Sound Horeg dan Keranda, Ribuan Sopir di Jatim Suarakan Perbaikan Regulasi Terkait ODOL |
![]() |
---|
Tak Ikut Unjuk Rasa, Sopir Truk Muat Plastik Panik Terjaring Sweeping Massa Demo ODOL di Surabaya |
![]() |
---|
Sopir Truk Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1 Km dan Arak Keranda hingga Kantor Dishub Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.