Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Hakim saat Vonis Zarof Ricar yang Korupsi Rp1 Triliun, Hancurkan Nama Baik Mahkamah Agung

Terdakwa kasus gratifikasi Rp1 triliun, Zarof Ricar diputus oleh majelis hakim 16 tahun penjara. Hakim saat memutus vonis terekam menangis.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
VONIS SUAP - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” jelas Hakim Rosihan.

Hakim Rosihan juga menyoroti aspek kemanusiaan sebagai dasar putusan.

Usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang rata-rata 72 tahun disebut menjadi pertimbangan, karena hukuman 20 tahun bisa berarti hukuman seumur hidup secara de facto bagi Zarof.

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” lanjut Rosihan.

Selain usia, majelis juga mempertimbangkan kondisi kesehatan lansia yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.

Menurut hakim, aspek kemanusiaan tetap harus menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana.

Baca juga: Kisah Penyidik Kejaksaan Agung Nyaris Pingsan Lihat Uang Rp 920 Miliar di Lantai Rumah Zarof Ricar

Zarof gagal pensiun

Sebelumnya, Zarof Ricar menyesal tak bisa menghabiskan masa pensiun bersama keluarga namun justru di penjara.

Pengabdiannya selama 33 tahun pun sia-sia.

Penyesalan itu ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, sebagai respons atas tuntutan JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang.

"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,"

"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujar Zarof Ricar, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

VONIS SUAP - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
VONIS SUAP - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan MA atas kasus dugaan percobaan suap hakim agung, serta gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved