Berita Viral
Tangis Hakim saat Vonis Zarof Ricar yang Korupsi Rp1 Triliun, Hancurkan Nama Baik Mahkamah Agung
Terdakwa kasus gratifikasi Rp1 triliun, Zarof Ricar diputus oleh majelis hakim 16 tahun penjara. Hakim saat memutus vonis terekam menangis.
“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” jelas Hakim Rosihan.
Hakim Rosihan juga menyoroti aspek kemanusiaan sebagai dasar putusan.
Usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang rata-rata 72 tahun disebut menjadi pertimbangan, karena hukuman 20 tahun bisa berarti hukuman seumur hidup secara de facto bagi Zarof.
“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” lanjut Rosihan.
Selain usia, majelis juga mempertimbangkan kondisi kesehatan lansia yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
Menurut hakim, aspek kemanusiaan tetap harus menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana.
Baca juga: Kisah Penyidik Kejaksaan Agung Nyaris Pingsan Lihat Uang Rp 920 Miliar di Lantai Rumah Zarof Ricar
Zarof gagal pensiun
Sebelumnya, Zarof Ricar menyesal tak bisa menghabiskan masa pensiun bersama keluarga namun justru di penjara.
Pengabdiannya selama 33 tahun pun sia-sia.
Penyesalan itu ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, sebagai respons atas tuntutan JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang.
"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,"
"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujar Zarof Ricar, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan MA atas kasus dugaan percobaan suap hakim agung, serta gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof.
kasus gratifikasi Rp1 triliun
Zarof Ricar
Mahkamah Agung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Alasan Zulfa Siswi MTs Bawa Adik Bayi ke Sekolah, Punya Cita-cita Tak Muluk |
|
|---|
| Sudah Didemo Warga Pati sampai Dilempar Sandal, Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan, DPRD Minta Maaf |
|
|---|
| Mbah Mariyah Merintih di Gubuk Setelah 2 Hari Hilang Dicari Warga Sekitar |
|
|---|
| IQ Masuk Kategori Jenius, Raees Si Anak Gifted Kerap Pindah Sekolah Karena Tak Cocok, Ibu Kesulitan |
|
|---|
| Dulunya RS Darurat Covid-19, Wisma Atlet Jadi Rusun ASN TNI Polri, Harga Sewa Rp1,2 Juta per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Zarof-terdakwa-kasus-suap-Rp1-triliun-divonis-16-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.