Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Hakim saat Vonis Zarof Ricar yang Korupsi Rp1 Triliun, Hancurkan Nama Baik Mahkamah Agung

Terdakwa kasus gratifikasi Rp1 triliun, Zarof Ricar diputus oleh majelis hakim 16 tahun penjara. Hakim saat memutus vonis terekam menangis.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
VONIS SUAP - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Zarof sendiri menghormati apapun keputusan persidangan yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.

"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved