Berita Viral
Tangis Hakim saat Vonis Zarof Ricar yang Korupsi Rp1 Triliun, Hancurkan Nama Baik Mahkamah Agung
Terdakwa kasus gratifikasi Rp1 triliun, Zarof Ricar diputus oleh majelis hakim 16 tahun penjara. Hakim saat memutus vonis terekam menangis.
Editor:
Arie Noer Rachmawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
VONIS SUAP - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zarof sendiri menghormati apapun keputusan persidangan yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.
"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.
Tags
kasus gratifikasi Rp1 triliun
Zarof Ricar
Mahkamah Agung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Berita Terkait: #Berita Viral
| Alasan Zulfa Siswi MTs Bawa Adik Bayi ke Sekolah, Punya Cita-cita Tak Muluk |
|
|---|
| Sudah Didemo Warga Pati sampai Dilempar Sandal, Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan, DPRD Minta Maaf |
|
|---|
| Mbah Mariyah Merintih di Gubuk Setelah 2 Hari Hilang Dicari Warga Sekitar |
|
|---|
| IQ Masuk Kategori Jenius, Raees Si Anak Gifted Kerap Pindah Sekolah Karena Tak Cocok, Ibu Kesulitan |
|
|---|
| Dulunya RS Darurat Covid-19, Wisma Atlet Jadi Rusun ASN TNI Polri, Harga Sewa Rp1,2 Juta per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Zarof-terdakwa-kasus-suap-Rp1-triliun-divonis-16-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.