Terbukti KDRT Istri Bertahun-tahun, Pengusaha di Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka
Salah satu anak korban MA (22) merekam momen perbuatan Tersangka NH kepada korban IN. Lalu, video amatir tersebut sengaja diunggah hingga viral
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sosok NH (49) suami di Surabaya yang menyeret dan memukuli istrinya dari dalam kamar sampai teras rumah yang direkam video oleh anak mereka hingga videonya viral di medsos, beberapa waktu lalu, akhirnya resmi berstatus tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, sosok wanita korban yang diseret suaminya itu, berinisial IN (49) merupakan ibu tiga anak dan sekaligus nenek yang sudah memiliki dua cucu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, NH terbukti melakukan serangkaian tindakan penganiayaan berujung pada Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN.
Setelah menjalani penyelidikan, ternyata perbuatan KDRT yang dilakukan Tersangka NH sudah berulang kali terjadi hingga berlanjut sampai puncaknya pada Senin (16/6/2025) kemarin.
Salah satu anak korban MA (22) merekam momen perbuatan Tersangka NH kepada korban IN. Lalu, video amatir tersebut sengaja diunggah hingga viral di medsos, dan memantik perhatian banyak pihak, mulai dari instansi pemerintahan setempat termasuk aparat Kepolisian.
Baca juga: Viral Suami di Surabaya Seret Istrinya di Depan Anak Gara-gara Hal Sepele, Begini Kesaksian Korban
"Kalau menurut pengakuan yang merekam anak kandungnya sendiri. Ya karena mungkin anaknya melihat dan merasa bahwa bapaknya selalu atau sering melakukan kekerasan tersebut terhadap ibunya," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (19/6/2025).
Mendasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap Tersangka NH. Edy menduga, perbuatan KDRT yang kerap dilakukan Tersangka NH merupakan eskalasi atas permasalahan rumah tangga yang dialaminya sehari-hari.
Hingga akhirnya, Tersangka NH gelap mata lalu nekat melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya, seperti dalam video yang direkam oleh salah satu anak mereka.
Baca juga: Seorang Anak di Surabaya Viralkan Kelakuan Ayahnya yang Jahat ke Ibu, Ajak Melapor ke Polisi
Akibat perbuatannya, Edy menjelaskan, Tersangka NH dikenakan Pasal Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukumannya lima tahun dengan denda maksimal Rp15 juta.
"Mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Menurut Edy, pihak Korban IN sengaja memendam dan menyembunyikan perlakuan kasar yang dilakukan oleh suaminya itu, lantaran merasa takut.
Baca juga: Suami Gelap Mata Aniaya Istri di Tuban, 4 Bulan Tak Pulang ke Rumah, Dilempar Gerobak Kecil
Itulah mengapa, selama 28 tahun usia pernikahan mereka atau sejak tahun 1997, si korban IN enggan mengungkapkan kondisi hubungan keluarganya kepada orang lain.
"Namun karena korban juga merasa takut untuk menyampaikan kemudian beberapa kali dilakukan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, anak kedua korban, MA (22), bahwa ayahandanya pernah berperilaku kasar hingga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibundanya, antara tahun 2016-2017.
Baca juga: Suami Aniaya Istri di Jalan Raya di Sampang, Diabadikan Warga, Diduga Cemburu Buta
KDRT
Polrestabes Surabaya
direkam
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
suami aniaya istri
Polisi masih Interogasi 2 Pelaku Penyelundupan 1 Kg Sabu di Jembatan Suramadu |
![]() |
---|
Jumlah Siswa Naik, Armada di Tiga Rute Angkutan Pelajar Gratis Kota Batu Ditambah |
![]() |
---|
Baru Pulih usai Ayah Meninggal, Sarwendah Tak Terima Disebut Bukan Ibu Kandung Anak Sulungnya |
![]() |
---|
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Perkara Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tuban Ditunda |
![]() |
---|
Meresahkan, 14 Gepeng yang Mangkal di Lampu Merah Mojokerto Digaruk Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.