Berita Viral
Untung Rp 5,3 M, Warga Jateng Kirim 83 Orang ke Spanyol, Korban Curiga Disuruh Sembunyi dari Polisi
Mendapat untung sampai miliaran rupiah, dua orang warga Jawa Tengah ternyata memperdagangkan orang ke Spanyol dan membuat telantar korban.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dua orang warga Jawa Tengah akhirnya ditangkap setelah berhasil memberangkatkan beberapa orang untuk dijual ke Eropa.
Kurang lebih 83 orang dikirim oleh dua orang warga Jawa Tengah ke Spanyol.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mayoritas berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
Mereka dijanjikan bekerja di Eropa dengan gaji besar.
Namun fakta yang dihadapi di lapangan berbeda.
Polisi pun kini telah menangkap dua orang tersangka kasus TPPO tersenut.
Keduanya yakni Kunali warga Dukuhwaru Kabupaten Tegal dan Nurjaman warga Jubang, Bulukamba, Kabupaten Brebes.
Keduanya ditangkap selepas melaksanakan tindakan penipuan bermodus bekerja ke Eropa dengan iming-iming upah mencapai Rp 65 juta perbulan.
Tawaran itu telah memancing sebanyak 110 korban yang mayoritas warga Brebes dan sekitarnya di daerah Pantura barat.
"Iya korban 110 yang teridentifikasi ada 83 orang. Dari 83 orang, mereka masih di Eropa belum bisa pulang," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (19/6/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com.
Baca juga: Sudah Beri Medali Emas, Atlet PON Protes Bonus Belum Cair Malah Diblokir Gubernur, Pemda Tak Hargai
Dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda, Kunali berperan merekrut korban.
Sedangkan Nurjaman betugas membuat tiket dan mengatur bekerja ke luar negeri.
Menurut Dwi, dua tersangka ini memperoleh keuntungan Rp 5,3 miliar.
Keuntungan diperoleh dari setoran para korban yang mencapai Rp 65 juta perorang.

"Korban dijanjikan kerja ke Eropa dengan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan gaji tinggi tetapi faktanya kerja tak sesuai dengan upah rendah," terangnya.
Beberapa korban menceritakan bahwa mereka curiga saat diminta untuk bersembunyi dari anggota kepolisian.
Korban TPPO dari dua tersangka, Carmadi mengatakan, telah menyetorkan uang kepada tersangka Kunali sebesar Rp 65 juta dengan janji bakal dipekerjakan ke Eropa dengan upah Rp 56 juta per bulan atau 3.000 ribu euro.
Setiba di Eropa, ternyata dirinya hanya diupah jauh yang dijanjikan.
Jenis pekerjaan juga tidak sesuai kesepakatan yang awalnya sebagai ABK ternyata menjadi pekerja restoran.
Baca juga: Sudah Beri Medali Emas, Atlet PON Protes Bonus Belum Cair Malah Diblokir Gubernur, Pemda Tak Hargai
"Saya juga harus kucing-kucingan dengan petugas Imigrasi Eropa," papar warga Brebes itu.
Korban Ali mengatakan, diberangkatkan oleh tersangka Nurjaman ke Spanyol pada 6 Agustus 2024.
Setiba di Spanyol dia dipekerjakan sebagai bartender dengan upah Rp 15 juta atau 800 euro.
Awalnya, dia dijanjikan 3.000 euro.
"Saya diminta sembunyi jika ada polisi. Setelah 4 bulan bekerja saya minta kejelasan ke tersangka tetapi tidak ada jawaban, saya akhirnya pindah ke Yunani biaya sendiri karena takut dideportasi," paparnya.
Kasus serupa juga terjadi dan dialami warga Cirebon.
Baca juga: Bupati Syok Tiba-tiba Dicium 6 Kali Emak-emak Rambut Pirang, Pasrah Dipeluk Erat, Warga Bersorak
Iming-iming mendapatkan gaji tinggi Rp 9 juta ternyata hanya janji saja.
Kini 14 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah terlantar di negeri orang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap kasus tersebut.
14 korban itu mulanya dijanjikan mendapatkan gaji tinggi dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri alias menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.
Baca juga: TKI Digaji Rp 10 Juta Meski Cuma Kerja Sampingan Bersihkan Kangkung, Sudah 15 Tahun Merantau di Arab
Namun kenyataannya mereka terlantar dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan.
Mereka juga terlantar di negara orang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) menyatakan, bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor 782 dan 783 XI 2024 yang diterima pada 13 November 2024.
Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Sumarni, Senin (18/11/2024).
Modus yang digunakan oleh tersangka, yang berinisial P (47), adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri dengan bayaran yang menarik.
Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp 9 juta, tetapi pada kenyataannya mereka hanya menerima Rp 3 juta.
"Tersangka inisialnya P (47), sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022."
"Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan, bahwa tersangka bekerja sama dengan seorang buron, Mr X, untuk mencari orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri.
Tersangka memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, yang memudahkannya dalam meyakinkan para korban.
Namun, setibanya di luar negeri, para korban tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dan janji pembayaran pun tidak terpenuhi.
"Korban pertama, yaitu saudara L dan saudara T."
"Setelah diberangkatkan melalui Mr X, mereka ternyata tidak bisa bekerja karena sakit, dan janji untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu tidak terpenuhi," jelas dia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor atas nama L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo.
Tersangka dikenakan pasal yang cukup berat, termasuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katan Sumarni yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan itu.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan manusia.
Polisi terus mengejar Mr X, yang menjadi buronan terkait kasus
Sementara itu, nasib miris TKI lainnya juga dialami pria asal Trenggalek.
Seorang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Trenggalek malah hidup sengsara.
Pemuda berinisial PWA (24) itu tinggal di tenda bersama kandang hewan.
Rupanya, PWA tertipu agensi penyalur tenaga kerja luar negeri abal-abal hingga tekor ratusan juta setelah terlanjur menjual rumah orangtua.
PWA pun habiskan uang Rp 105 juta untuk mewujudkan keinginannya.
Itu total keseluruhan dari nilai uang yang diminta oleh si agensi abal-abal secara bertahap.
Yang paling bikin nelangsa, uang ratusan juta yang terlanjur dikeluarkan oleh orangtuanya diperoleh dari tabungan keluarga, pinjaman hutang, hingga menjual rumah yang ditinggali kedua orangtua.
Namun rencana keberangkatan menuju Australia, Inggris dan Korea tidak pernah terjadi sampai detik ini.
Ia malah diberangkatkan ke negara lain, yakni Hongkong, lalu hidup terkatung-katung hampir setengah tahun di sana, dan tetap tanpa pekerjaan.
Bahkan, PWA diberikan tempat tinggal tenda kemping di lantai paling ujung atap (rooftop) bangunan apartemen.
Mereka hidup dengan kondisi semacam itu, berdampingan dengan kandang hewan Mamalia Pengerat bernama Terwelu, peliharaan beberapa orang penghuni apartemen lainnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tita Delina yang Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar ke Klinik Gigi: Pasien Suka Roti Saya |
![]() |
---|
Tangis Sriana Ibu 5 Anak Ditinggal Mati Suami Ojek Kena Begal, Bingung Ditagih RS Rp 38 Juta |
![]() |
---|
Padahal Terbukti Tapi Kepsek yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Wali Murid Belum Disanksi |
![]() |
---|
Ulah Penjaga Nekat Gembok Sekolah Hingga Bikin 140 Siswa Belajar di Teras, Sakit Hati Gagal PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.